BFC, PANGKALPINANG — Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kini tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
LHP tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini, hasil pemeriksaan BPKP akan menjadi salah satu pijakan penting bagi penyidik untuk mengukur kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Dengan nilai dana hibah mencapai Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2023-2024, pertanyaan publik kini mengarah pada satu titik: berapa besar uang negara yang diduga menyimpang dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan LHP BPKP saat ini telah memasuki tahap akhir.
“Kami masih menunggu LHP hasil pemeriksaan dari BPKP. Informasi terakhir sudah berada di tahap akhir dan tinggal diserahkan ke kita,” ujar Anjasra, Selasa (11/8/2026).
Kejari Pangkalpinang, kata dia, terus berkoordinasi dengan BPKP agar hasil pemeriksaan tersebut dapat segera diterima secara resmi.
Perkara ini tidak lagi berada pada tahap pengumpulan informasi awal. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.
Mereka berasal dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan dana hibah KONI, mulai dari pengurus organisasi, pihak penerima maupun pengelola dana, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Jumlah pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang berusaha membongkar perkara secara menyeluruh, bukan sekadar menelusuri persoalan administratif penggunaan anggaran.
Sebab, dalam perkara dugaan korupsi hibah, persoalan utama bukan hanya apakah uang telah dibelanjakan, tetapi apakah penggunaan tersebut sesuai dengan peruntukan, prosedur, dokumen pertanggungjawaban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di titik inilah LHP BPKP menjadi penting.
Dugaan Mark-Up Jadi Salah Satu Titik Krusial
Sebelumnya, penyidik Kejari Pangkalpinang menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah, termasuk dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Indikasi tersebut membuka ruang penyidikan yang lebih luas.
Penyidik harus memastikan apakah dugaan mark-up hanya terjadi pada satu kegiatan atau justru terdapat pola yang berulang dalam penggunaan dana hibah.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa yang menentukan harga, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah barang dan jasa yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Jejak transaksi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Sebab, apabila terdapat selisih antara nilai anggaran, nilai pembayaran dan nilai barang atau jasa yang sebenarnya, selisih tersebut harus ditelusuri ke mana mengalir dan siapa yang menikmati manfaatnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang juga telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sedang mengamankan alat bukti sekaligus menelusuri jejak administrasi dan transaksi penggunaan dana.
Dokumen-dokumen tersebut berpotensi menjadi bagian penting untuk mencocokkan antara perencanaan anggaran, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban.
Dengan kata lain, penyidik sedang berusaha menjawab apakah dokumen pertanggungjawaban benar-benar menggambarkan penggunaan uang negara di lapangan.
Siapa yang Berpotensi Bertanggung Jawab?
Potensi penetapan tersangka kini menjadi perhatian utama.
Namun Kejari Pangkalpinang belum menyebut nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Anjasra menegaskan, penentuan tersebut akan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Artinya, posisi seseorang dalam struktur organisasi saja belum otomatis membuatnya bertanggung jawab secara pidana.
Penyidik harus menemukan hubungan antara kewenangan, tindakan, keputusan, penggunaan anggaran dan akibat yang ditimbulkan.
Di sinilah pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi, dokumen yang telah disita, serta hasil penghitungan BPKP akan diuji secara bersamaan.
Rp20 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dana hibah KONI Pangkalpinang untuk tahun 2023-2024 disebut mencapai Rp20 miliar.
Besarnya anggaran tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi serius. Publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat penyimpangan, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa kerugian negara, tetapi juga bagaimana mekanisme penyimpangan tersebut bisa terjadi. (red).







