BFC, BANGKA TENGAH – PT. Bangkit Agung Gemilang (BTAG) diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China secara ilegal.
Berdasarkan operasi penggrebekan Inteldakim kelas 1 TPI Pangkalpinang di PT BTAG kemarin (11/7/26) siang, yang terletak di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, salah seorang WNA asal China berhasil diamankan, karena diduga bekerja menggunakan VISA kunjungan.
”Benar bang, memang ada operasi Tim Inteldakim kita yang mengamankan seorang WNA asal China. Untuk info terupdatenya nanti kita sampaikan seperti apa, karena perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Humas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pangkalpinang, Wahyu Pribadi, Selasa (12/7/26) petang.
Disisi lain, informasi redaksi menyebut jika WNA yang diamankan tersebut bernama Mr Chu, bersama asistennya yang berkewarganegaraan Indonesia.
”Ada dua orang yang katanya diamankan, Mr Chu sama asistennya Eka,” ujar salah satu warga setempat, yang menyaksikan pemeriksaan tersebut.
“Mr Chu itu katanya sebagai tenaga ahli perusahaannya,” lanjut dia.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Papinkapost.id terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait beserta Direksi PT BTAG.
Untuk diketahui, diatur dalam UU dan PP
Penggunaan TKA di Indonesia, pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja TKA wajib memenuhi persyaratan penggunaan TKA, termasuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara dari aspek keimigrasian, penggunaan visa dan izin tinggal orang asing harus sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.(red)..
PT BTAG Diduga Pekerjakan TKA China Secara Ilegal







