BFC, BELITUNG TIMUR – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan pasir timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/26).
Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan pasir timah yang diperkirakan mencapai 28 ton. Barang bukti itu diduga kuat berkaitan dengan rencana penyelundupan pasir timah.
Informasi yang dihimpun redaksi,gudang sekaligus pasir timah tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Roki.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, saat dikonfirmasi redaksi membenarkan adanya penggerebekan gudang yang diduga milik Roki tersebut.
Irhamni juga mengirimkan video yang memperlihatkan proses penindakan serta kondisi pasir timah yang ditemukan di dalam gudang.
Dalam video tersebut, terlihat tumpukan karung berisi pasir timah yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kepolisian menduga pasir timah tersebut telah dipersiapkan untuk dibawa keluar melalui jalur penyelundupan.
Yang menarik, dalam video yang dikirimkan Irhamni, terlihat dugaan modus pengemasan pasir timah menggunakan karung berlapis.
Kemasan pasir timah disebut menggunakan dua lapis karung yang kemudian kembali dilapisi dengan kemasan plastik. Pola pengemasan semacam ini diduga digunakan untuk menyamarkan dan mengamankan muatan saat proses pengiriman.
Modus penggunaan kemasan berlapis tersebut disebut menjadi salah satu pola yang kerap ditemukan dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah.
Temuan sekitar 28 ton pasir timah di sebuah gudang di Kecamatan Gantung ini pun kembali membuka perhatian terhadap dugaan jaringan perdagangan dan penyelundupan pasir timah dari wilayah Bangka Belitung.
Kini, asal-usul pasir timah, legalitas barang, pemilik sebenarnya, hingga dugaan tujuan pengiriman masih menjadi bagian penting yang perlu diungkap penyidik.
Penggerebekan tersebut juga menjadi sorotan karena dilakukan langsung oleh Dittipiter Bareskrim Mabes Polri, yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana tertentu, termasuk perkara pertambangan dan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan sumber daya mineral.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Roki maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan rangkaian dugaan penyelundupan tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)






