BFC, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dipastikan masih terus bergulir.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.
Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
1. HD selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang.
2. AH selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang.
3. TAC selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (20/08/26).
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebut Direktur Utama PT PMM, Kuncoro Candrawinata juga dikabarkan masuk dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d. 2026.
Ketiga tersangka dimaksud yakni : Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK) dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).
Hingga berita ini ditayangkan sejumlah pihak terkait yang disebutkan namanya masih dalam upaya konfirmasi verifikasi data serta dokumen. Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (red)







