Polda Babel Amankan 90,151 Ton Pasir Timah dan Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 90,1 Miliar

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Dalam pengungkapan pada 4-16 Agustus 2026, polisi mengamankan 90,151 ton pasir timah atau 1.871 karung.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polda Babel bersama Ditpolairud, Ditreskrimsus, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Bareskrim Polri.

“Pada sore hari ini kita akan menjelaskan ada empat kasus penambangan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri dari Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil digagalkan,” ujar Viktor dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

Kasus pertama terungkap di Desa Air Seruk, Tanjungpandan, Belitung, pada 4 Agustus. Polisi menyita 52,524 ton pasir timah dan menetapkan lima tersangka. Mereka ditahan di Ditreskrimsus Polda Babel.

Kasus kedua terungkap di Desa Perawas, Tanjungpandan, pada 9 Agustus. Sebanyak 1,68 ton pasir timah ditemukan, sementara pelaku melarikan diri. Polisi masih memburu pelaku.

Selanjutnya, polisi mengamankan 28,907 ton pasir timah di Desa Gantung, Belitung Timur, pada 13 Agustus.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Kasus keempat diungkap di Pantai Teluk Gembira, Membalong, Belitung, pada 16 Agustus.

Polisi menyita 7,04 ton pasir timah dan menetapkan tiga tersangka.

Viktor menyebut modus penyelundupan dilakukan dengan menyimpan pasir timah di rumah sebelum dibawa menuju pantai dan diangkut menggunakan kapal.
“Tujuannya ini rata-rata di negara tetangga kita di Malaysia,” ungkapnya.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pemilik perusahaan dan pemodal.

“Kami akan tetap melakukan penangkapan, termasuk pemilik perusahaan ataupun pemodal daripada kegiatan ilegal tersebut,” tegas Viktor.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.