Kejari Pangkalpinang Tangkap Buron Kasus Korupsi BPRS Setelah 2 Tahun

oleh

BFC, PANGKALPINANG –  Setelah sekitar dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Yulita binti Abu Hasan Wahab (52), tersangka dugaan korupsi penyimpangan kredit di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Yulita diamankan tim gabungan Kejari Pangkalpinang di wilayah Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya bersama Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Operasi tersebut mendapat dukungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Yulita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2024. Sejak itu, dia masuk dalam daftar pencarian orang setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum.

Kasus yang menjerat Yulita berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit di BPRS Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang dalam periode 2013 hingga 2020.

Sempat Menolak Dibawa ke Kejaksaan

Saat diamankan di Balun Ijuk, Yulita sempat menolak dibawa ke Kantor Kejari Pangkalpinang.

Namun, petugas akhirnya berhasil membawa tersangka ke kantor kejaksaan sekitar pukul 13.45 WIB.

Setibanya di kantor, Yulita menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

Setelah pemeriksaan kesehatan, Kejari Pangkalpinang langsung melakukan penahanan terhadap Yulita selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-01/L.9.10/Fd.2/08/2026, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2026.

Untuk sementara, Yulita dititipkan di Polresta Pangkalpinang. Rencananya, tersangka dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Rabu (26/8/2026).

Terancam Jeratan UU Tipikor

Dalam perkara tersebut, Yulita disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Pangkalpinang menyatakan penangkapan Yulita menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya telah masuk DPO.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.