BFC , PANGKALPINANG – Sebuah gudang ikan di Jalan Anyai, Desa Simpang Teritip, Kecamatan Simpang Teritip, disinyalir kuat dialihfungsikan menjadi pusat penimbunan dan jalur penyelundupan pasir timah ilegal.
Praktik penyelundupan pasir timah ini diduga dilakukan secara sistematis, dengan memanfaatkan posisi belakang gudang yang menjorok ke arah laut sehingga memudahkan dalam pengangkutan pasir timah ke kapal kayu.
Adapun modus yang digunakan yakni dengan memindahkan pasir timah dari gudang menggunakan kapal kayu menuju tengah perairan. Selanjutnya, di tengah laut, sudah menunggu kapal cepat yang oleh sumber disebut sebagai “kapal hantu” untuk membawa muatan tersebut keluar.
“Pengiriman dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan melihat situasi keamanan. Dari dermaga Menduyung biasanya pasir timahnya dibawa menggunakan kapal kayu dimana kapal hantu sudah siap menunggu di tengah,” ucap sumber tertutup kepada media ini.
“Mereka melaksanakan kegiatan ilegal tersebut diduga kuat didukung oleh aparat desa setempat, karena pada saat APH melaksanakan koordinasi dengan aparat desa selalu menyampaikan tidak tahu dan bukan urusan mereka,” sambungnya.
Praktik penyelundupan pasir timah ilegal ini kerap kali dibungkus dengan alasan kondusifitas wilayah dan akan berdampak pada kehidupan masyarakat kecil.
“Alasan itu selalu menjadi kunci utama bagi mereka untuk membungkus kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
“Sehingga kegiatan ilegal tersebut bisa dilaksanakan dengan lancar, hal ini akan terus terjadi apabila otak pelaku utama kegiatan ini tidak segera di tangkap dan dihukum sesuai perbuatannya,” tandasnya. (red)







