Perubahan Regulasi Diarahkan Memperkuat Pendapatan Daerah dan Mengefisienkan Organisasi Pemerintahan

oleh

BFC, PANGKAL PINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (11/9/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Paripurna DPRD Babel. Dua Ranperda yang disetujui yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan regulasi pajak dan retribusi menjadi bagian penting dalam memperkuat aturan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat dalam regulasi tersebut.

“Yang paling penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat. Ini bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus kepastian aturan,” kata Eddy usai rapat.

Sementara itu, perubahan Perda tentang perangkat daerah berkaitan dengan penataan struktur organisasi di lingkungan Pemprov Babel, termasuk penggabungan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Eddy menjelaskan, penggabungan UPT dilakukan berdasarkan evaluasi efektivitas organisasi. Sejumlah UPT, khususnya pada perangkat daerah teknis seperti kehutanan dan kelautan, dinilai perlu ditata agar lebih efisien.

“Prinsipnya kita menyesuaikan dengan kebutuhan. Ada UPT yang keberadaannya kurang efisien, jadi digabung,” ujarnya.

Menurut Eddy, penataan tersebut berpotensi menghemat anggaran operasional pemerintah daerah. Namun, efisiensi kelembagaan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Secara anggaran operasional pasti ada penghematan, tapi saya pastikan tidak akan mengganggu atau mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan disahkannya dua Perda tersebut, DPRD Babel berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperkuat efektivit penyelenggaraan pemerintahan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.