BFC, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang, pertanahan, aset daerah, serta tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kawasan permukiman dan lahan masyarakat di Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Hidayat saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI terkait evaluasi pengelolaan aset daerah dan BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa tahun 2026, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto, secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang.
Dalam mengikuti kegiatan tersebut, Pj. Sekda didampingi oleh Kepala Bappeda, Kepala Bakuda, Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala DPKP, Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam forum yang dihadiri Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, serta kepala daerah se-Indonesia tersebut, Gubernur Hidayat menyampaikan kondisi di Bangka Belitung yang masih menghadapi persoalan tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, hingga infrastruktur.
“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan ini,” ujar Gubernur Hidayat.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara konkret, tegas, dan terukur. Penataan aset daerah dan BUMD juga harus berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan agraria untuk memperkuat PAD dan mendukung pembangunan daerah.
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kepastian status dan peruntukan lahan, termasuk memastikan perlindungan terhadap lahan sawah yang dilindungi, tanpa menghambat investasi.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa persoalan pertanahan dan tata ruang menjadi isu penting dalam mendukung program strategis nasional. Menurutnya, diperlukan integrasi kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui penguatan GTRA.
“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan, menjadi satu nafas, serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur se-Indonesia juga diberikan ruang untuk memaparkan berbagai persoalan dan kondisi daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama pemerintah pusat dan DPR RI. (*)
Penulis: Dona/Dira
Foto/Video: Banhub/Qnoey/Diana/Rizky
Editor: Irnawati
Sumber: Biro Adpim Setda Babel









