BFC, BELTIM – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung masih terus mengembangkan kasus penyelundupan 160 kampil pasir timah ilegal di wilayah Belitung Timur kemarin.
“Saat ini, anggota kita masih berfokus mendalami dan mengembangkan termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Rapi Pinakri, Sabtu (19/9/26) malam.
Rapi mengklaim, berdasarkan keterangan 2 orang yang telah diamankan, pihaknya telah mengantongi identitas salah satu terduga pelaku lainnya. Menurutnya, terduga pelaku itu memiliki peran penting dalam penyelundupan pasir timah tersebut.
“Dari keterangan 2 pelaku yang telah diamankan, bahwa ada 1 orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan perannya kordinator lapangan, “terangnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa saat mengangkut pasir timah terduga pelaku berinisial F turut mendampingi mereka menuju pelabuhan menggunakan truk tersebut.
Sesampainya di Pelabuhan, terduga pelaku berinisial F turun dari truk dan berjalan sampai akhirnya menjauhi truk tersebut, sementara kedua pelaku makan malam di samping truk.
“Sekitar 15 menit berselang, petugas datang dan langsung mengamankan kedua pelaku berikut 1 unit truk yang berisi pasir timah. Dari keterangan pelaku yang kita amankan ini, mereka mengaku didampingi terduga pelaku inisial F, kemudian kita lakukan pencarian namun tidak kita temukan,”ungkapnya.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas selanjutnya kembali melakukan pengembangan kesebuah gudang pengambilan pasir timah berdasarkan pengakuan pelaku berinisial Ha.
“Atas informasi dari kedua pelaku ini, kita kemudian menuju gudang yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penggeledahan. Namun disana tidak kita temukan terduga pelaku berinsial F. Smeoga dalam waktu dekat membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa tuntas,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dit Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (18/9/26) lalu.
Agus mengungkapkan, penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,”tutur Agus.
Agus menyebutkan ratusan kampil pasir timah yang diamankan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Provinsi Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju Pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,”sebutnya.
Usai diamankan, kedua orang diduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GBT PT. Timah di Gantung,”pungkasnya.(red).








