BFC, PANGKALPINANG – Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Rindang Onasis terus menjadi kontroversial. Sorotan ini terjadi tak terlepas dari keputusan nekad dan gegabah Rindang yang baru 3 bulan menjabat Kajari tipe-A menghentikan penanganan dugaan kasus korupsi SPPD 2025 di sekretariat DPRD Pangkalpinang. Padahal anggaran yang disorot itu lumayan jumbo senilai Rp 20 miliar dengan dugaan kerugian negara di atas 5 miliar.
Tak ayal, profil karir dan harta kekayaan Rindang yang mencapai hampir Rp 8 miliar pun kini disorot dan dikulik. Mantan kasi penkum Kejati Bangka Belitung tercatat melapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pertama kali di tahun 2015 saat menjabat sebagai kasi Penkum di Kejati Babel.

Dimana total harta kekayaanya saat itu masih terbilang minimalis. Yakni baru Rp 241.443.375. Namun mencengangkan terakhir laporanya di tahun 2025 saat menjabat sebagai asisten pengawasan di Kejati Sulawesi Utara senilai Rp 7.844.684.372.
Menariknya, ditelusuri dari 10 kali laporan LHKPN jaksa asli Bengkulu peningkatan harta kekayaan secara drastis saat menjabat 2 kali sebagai Kajari. Persisnya kurun 5 tahun yakni sejak 2018 sd 2023. Yang mana saat jabat Kajari Nias (2018) tercatat Rp 1.920.655.673. Semakin melonjak di tahun ke 2 yakni 2019 menjadi Rp 3.658.519.504. Adapun terakhir menjabat sebagai Kajari Nias harta kekayaanya tercatat Rp 4.012.796.240.
Pundi-pundi terus meningkat saat menjabat sebagai Kajari Ponorogo -2021 sd 2023- dengan naik Rp 3 miliar. Sehingga total hepeng Rindang Rp 6.679.880.148. Sementara saat menjabat asisten pengawasan di Kejati Sulawesi Utara harta kekayaanya naik menjadi Rp 7.844.684.372.
LHKPN tersebut, menyebutkan nilai harta tertinggi Rindang pada tanah dan bangunan senilai Rp 5.710.000.000. Adapun terdapat 6 item yang tersebar di Bengkulu dan Bandung. Menariknya ternyata Rindang tercatat tidak memiliki hutang sepeserpun.
Seiring perkembangan harta sang jaksa yang lumayan tersebut, namun sayang tidak dibarengi dengan produktifitas. Ini setidaknya terlihat dari jejak digital dunia maya yang Babel Pos himpun selama 5 tahun jabat Kajari prestasi penyidikan tipikor tidak menonjol.
Adapun produksi penyidikan tipikor saat jabat sebagai Kajari Ponorogo, Jawa Timur tahun 2023 dengan menyidik kasus pungli di PTSP desa Sawoo. Adapun pihak yang dijadikan tersangka hanya sebatas kelas perangkat desa setempat saja. Parahnya lagi penanganan perkara remeh-temeh tersebut juga sempat menuai cibiran warga Ponorogo pasalnya dinilai berlarut-larut.
Redaksi media ini sempat mencoba mengkonfirmasi kepada Rindang Onasis perihal kenaikan harta di dalam LHKPN yang bersangkutan selama 10 tahun ini, melalui pesan WA pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 10.09 WIB. Namun hingga berita ini dinaikkan, belum mendapat respon dari Rindang Onasis.(red).








