BFC, PANGKALPINANG – Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) diketahui berhasil menggagalkan penyelundupan 12 ton pasir timah ilegal di perairan laut Natuna, Kamis (24/9/2026).
Diketahui juga bahwa 12 ton pasir timah ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia berasal dari Pulau Bangka.
Informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan nama Joko Dabok atau Joko Kundi disebut sebagai pemilik 12 ton pasir timah ilegal.
“Barang (pasir timah-red) itu dari Pangkalpinang, dibawa ke Muntok. Yang punya Joko. Barang dari Pangkalpinang dibawa ke Pantai, Kapal hantu stand by di karang berang-berang Muntok,” ujar sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, Jumat (25/9/2026) malam.
“Dari pinggir ke Kapal hantu dilansir pakai pompong dan Kapal itu bukan dari Dabo tapi Kapal dari Karimun,” ucapnya.
Diungkapkannya bahwa selain Joko Dabo atau Joko Kundi yang dikenal sebagai spesialis penyelundup pasir timah. Ada juga nama Halim Lampung yang juga dikenal sebagai spesialis penyelundup pasir timah.
“Iya, selain Joko Dabok ada juga pemain pasir timah selundup partai besar namanya Halim tinggal di Lampung dan kepercayaan Halim itu ada di Pangkalpinang,” ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, hingga berita ini ditanyakan pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
Seperti diketahui, selain berhasil mengamankan barang bukti 12 ton pasir timah ilegal asal pulau Bangka, Bea Cukai Kepri juga mengamankan 7 orang anak buah Kapal. (red)








