BFC, PANGKALPINANG – Kasus Dugaan korupsi Dana Pasca Tambang Timah PT. Kobatin senilai Rp 111 miliar tahun 2014 hingga 2025 oleh penyidik Pidsus Kejati Babel terus bergulir. Penyidik Pidsus diketahui terus mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini menyeret pejabat Bank BNI cabang Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui 2 (dua) orang internal Bank BNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026) kemarin.
Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Hydemas menegaskan penyidik saat ini sedang mendalami keterkaitan pihak lainnya, termasuk peran kurator.
“Peran kurator masih didalami,” tegasnya.
“Seharusnya dana pasca tambang digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar yang terdampak,” katanya.
Terkait dengan hal ini, pihak dari Bank BNI Jakarta dalam upaya konfirmasi.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Babel resmi menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pasca Tambang Timah PT. Kobatin tahun 2014-2025. Ada pun ke 2 orang tersangka tersebut, masing-masing adalah Marina selaku penyelia costumer services Bank BNI Jakarta dan Eva Dwi Yuliani selaku Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan Bank BNI Jakarta. (red)









