BFC, PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Pascatambang PT Kobatin senilai Rp 111 miliar tahun 2014 hingga 2025. Selain menetapkan tersangka baru, penyidik Pidsus Kejati Babel langsung melakukan penahanan.
“Penyidik resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Pascatambang,” kata Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas saat menggelar jumpa pers di halaman gedung Pidsus, Kamis (8/10/2026).
“2 tersangka baru inisial DTM selaku kurator dan RP selaku kurator,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Babel resmi menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pascatambang Timah milik PT. Kobatin tahun 2014-2025. Ada pun ke 2 orang tersangka tersebut, masing-masing adalah Marina selaku penyelia costumer services Bank BNI Jakarta dan Eva Dwi Yuliani selaku Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan Bank BNI Jakarta. (red)








