BFC BELITUNG – Kasus pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tujuan Malaysia oleh jajaran TNI AL yang menyeret nama Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, Junaidi alias Juna, kian menyisakan tanda tanya. Junaidi alias Juna diduga sebagai pemilik pasir timah yang diamankan TNI AL di kediamannya. Pengamanan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Acil yang diduga hendak menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TNI AL disebut telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Belitung . Namun, pelimpahan itu disebut ditolak oleh pihak Kejaksaan lantaran pasir timah yang menjadi barang bukti diduga telah berubah, dengan kadar SN (timah) yang rendah.
“Informasinya sama Kejari Belitung ditolak, Karena informasinya berubah SN dan ada timah tailing (ampas),” kata sumber tertutup, Selasa (13/10/2026).
Mendapati informasi tersebut, media ini kembali konfirmasi Komandan Lanal Bangka Belitung, Yulindo, terkait dugaan perubahan barang bukti menjadi pasir timah berkadar SN rendah. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Belitung dan pihak terkait lainnya dalam upaya dikonfirmasi. (red)








