BFC, PANGKALPINANG – Tempat Hiburan Malam Insanity KTV & Lounge di Pangkalpinang diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Dalam razia gabungan subuh, 94 persen pengunjung yang dites urine dinyatakan positif narkotika.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika massal di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).
Razia gabungan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut menyasar Insanity KTV & Lounge, Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Apel persiapan dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Babel dan Wadir Resnarkoba Polda Kep. Babel. Tim kemudian melakukan penyisiran terhadap sejumlah room karaoke.
Hasilnya, petugas mengamankan 57 orang pengunjung di lokasi.
Dari 57 orang tersebut, 54 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine awal. Dengan rincian 30 orang laki-laki dan 24 orang perempuan. Tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
“Benar, kami melaksanakan kegiatan razia gabungan terhadap THM Insanity KTV & Lounge. Dari 57 orang yang diamankan, 54 positif,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Babel, Kombes Pol Ichlas, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10).
Kombes Ichlas menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai prosedur.
“Kami ga main-main kalo urusannya dengan narkoba,” tegasnya.
*Pendalaman dan Asesmen*
Saat ini, ke-54 orang yang dinyatakan positif telah dibawa ke Kantor BNNP Kep. Babel untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan asesmen terpadu guna menentukan status hukum dan tingkat ketergantungan.
Hingga berita ini diturunkan, BNNP belum merinci jenis narkotika yang diduga digunakan serta status hukum pemilik atau pengelola Insanity KTV & Lounge.
Sesuai prinsip jurnalistik, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Insanity KTV & Lounge untuk mendapatkan hak jawab terkait temuan tersebut.
Jika terbukti ada pembiaran peredaran narkotika, pengelola THM terancam dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam sanksi pencabutan izin usaha dari pemerintah daerah. (red).







