BFC,BELITUNG – Pengakuan Julyadi yang membantah keterlibatannya dalam dugaan penyelundupan pasir timah terkait penangkapan 176 kampil pasir timah oleh tim gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti dan Tipidter pada 16 Agustus lalu, saat diwawancarai di halaman Polres Belitung sebagaimana diberitakan portal media, disinyalir berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun dari sumber warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 176 kampil pasir timah yang diamankan petugas di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, diduga kuat berkaitan dengan kepemilikan Julyadi.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria bernama Hen ditangkap petugas di lokasi kejadian. Hen, warga Desa Air Madu, Kabupaten Belitung Timur, disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan Julyadi dalam transaksi pasir timah.
“Hen yang ditangkap itu rekan Julyadi. Saat penangkapan berlangsung, nama Julyadi tidak dikaitkan karena Hen pasang badan,” ungkap sumber berinisial AR, warga sekitar kediaman Julyadi, kepada wartawan, Senin (2/11/2026) sore.
Menurut AR, dugaan keterlibatan Julyadi semakin menguat dengan adanya kedatangan petugas ke rumahnya pascapenangkapan Hen di Pantai Teluk Gembira.
“Rumah dan gudang timah Julyadi pernah didatangi petugas. Namun, kelanjutannya saya tidak mengetahui,” sebut AR.
Lebih jauh, sumber menduga pasir timah yang ditampung Julyadi berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah IUP PT Timah, termasuk dari kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Dusun Ulim, Desa Lasar.
Dugaan tersebut mengarah pada pola distribusi pasir timah melalui subkolektor atau kolektor meja goyang di wilayah Ulim. Hasil pembelian dari para penambang di kawasan pesisir laut Ulim diduga disetorkan kepada Julyadi.
“Kolektor meja goyang yang di Ulim menyetorkan hasil timah dari penambang yang kebanyakan nambang di pantai laut kepada Julyadi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Julyadi memiliki kaki tangan lain bernama Beri. Tugas Beri tersebut sebagai jalur pencari pasir timah dengan sistem COD (Cash on Delivery). Beri sendiri merupakan warga Desa Air Raya, Tanjungpandan.
“Beri anak buah Julyadi. Tugas dia mencari dan membeli timah sistem COD,” bebernya.
Sementara itu, sumber lain berinisial KI mengungkapkan bahwa Julyadi diduga menggunakan CV Beltim Pusaka dan CV Pelangi Berkat sebagai kendaraan dalam aktivitas bisnis pembelian pasir timah. Kedua CV tersebut diketahui merupakan mitra PT Timah.
Keterlibatan dua CV mitra PT Timah tersebut kini turut menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa status kemitraan digunakan untuk membuat aktivitas bisnis pasir timah Julyadi terkesan legal. Namun, di sisi lain, Julyadi juga diduga menampung pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan di kawasan HLP Ulim.
“Julyadi bergabung dua CV untuk aktivitas usaha timah. Tapi dia juga membeli timah dari kawasan hutan,” ujar KI kepada awak media.
Dugaan tersebut menjadi pertanyaan serius terhadap mekanisme pengawasan rantai distribusi pasir timah, khususnya terhadap kolektor yang beroperasi melalui CV mitra PT Timah. Jika dugaan penampungan timah dari kawasan HLP terbukti, maka status kemitraan tidak serta-merta dapat dijadikan tameng untuk melegitimasi asal-usul material yang diperdagangkan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Julyadi memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi pada Senin (2/11/2026) malam, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban. (red)








