Hutan Lindung Pantau Ulim Dihajar Tambang Timah Ilegal, Kejati Babel Diminta Turun Gunung Seperti Ryan Belinyu

oleh

BFC, BELITUNG – Kondisi hutan lindung Pantai (HLP) di Belitung kian mengenaskan setelah dihajar secara massif oleh tambang timah ilegal. Salah satu yang sedang mendapat sorotan tak lain adalah HLP Ulim, Membalong, Belitung. Kondisi memprihatinkan ini mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di tengah gencar-gencarnya Belitung mempromosikan pariwisatanya.

“Sungguh ironi di tengah gencar-gencarnya Belitung promosi pariwisata malah pertambangan ilegal merajalela di dalam objek wisatanya. Terakhir kita dapat kabar ada HLP-nya yang dihajar tambang ilegal. Kenapa harus dibiarkan seperti itu, semestinya pihak terkait seperti Polsek dan Polres harus segera bertindak bukan membiarkan,” kata Dr Marshal Imar.

Menurut Marshal tidak ada alasan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat hanya demi atas nama kepentingan perut. “HLP itu adalah tanggung jawab negara untuk dilindungi dari hal-hal ilegal. Terlebih seperti aktivitas pertambangan, tentu saja atas ini semua hukum harus segera ditegakan,” ucap Marshal.

Bagi Marshal adanya dugaan dan kesan pembiaran dari aparat hukum setempat tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merugikan negara dan lingkungan. Maka dari itu demi menyelamatkan HLP itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung harus turun gunung. Apalagi kasus serupaya -perambahan HPL- sudah pernah ditangani secara hukum dengan sukses.

“Kasus serupa perambahan HPL pernah terjadi di Belinyu, Bangka yakni perkara Ryan Susanto dan Rahadian Ekaputra (kasi KPHP) terpidana perkara tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Belinyu 2024 lalu. Sukses ditangani dengan pidana tipikor sehingga kerugian negara yang terjadi dapat dituntut kepada para pelakunya,” tegasnya.

“Yurisprudensi telah ada, Kejati kembali ditantang untuk melakukan penegakan hukum kembali. Kali ini untuk Belitung, biar jadi pembelajaran bagi pemodal dan pemain-pemain tambang ilegal,” tantang doktor ekonomi yang juga seorang dosen.

*Penampung Rela Beli Harga Tinggi*

Dari informasi yang diperoleh, salah satu penampung timah ilegal dari kawasan terlarang itu adalah Ju. Ju disebut-sebut warga Kampung Baru, Simpang Rusa. Keberanian Ju menampung komoditas ilegal tersebut disebut-sebut tak terlepas adanya koordinasi yang rapi dengan oknum aparat.

“Di lapangan Ju itu tidak turun langsung. Tapi ada kolektor-kolektornya dan meja goyang. Setelah pasir timah terkumpul, baru diangkut ke rumah Ju” ungkap salah satu penambang.

Ju dalam membeli pasir timah disebutkan sumber lain berani dengan harga tinggi. Sehingga banyak kolektor di lapangan lebih memilih menyuplai pasir timah buat Ju ketimbang kolektor lainya. Puncaknya di bulan Agustus lalu dia beli timah dengan harga tidak masuk akal. Akhirnya kolektor seperti meja goyang lain sepi, sementara tempat dia yang ramai,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ju dan pihak terkait lainnya dalam upaya konfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.