BTC, BELITUNG – Julyadi, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, diduga menampung pasir timah ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP). Dugaan tersebut menyeret pola distribusi pasir timah dari aktivitas penambangan laut di kawasan Ulim hingga ke rumah Julyadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir timah yang diduga ditampung Julyadi berasal dari para penambang laut Ulim yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya rantai penampungan dan distribusi pasir timah yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Menurut keterangan sejumlah penambang, hasil penambangan terlebih dahulu dijual kepada kolektor meja goyang yang berada di Dusun Ulim. Setelah pasir timah terkumpul, material tersebut kemudian diangkut ke rumah Julyadi.
“Kami menjual timah di meja goyang Ulim. Timah yang sudah terkumpul di kolektor itu diangkut ke rumah dia (Julyadi-red),” ungkap sumber penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan tidak enak, Senin (2/11/2026).
Terpisah, sumber lain berinisial R turut mengungkap dugaan pola pembelian pasir timah yang dilakukan Julyadi. Menurutnya, Julyadi sempat membeli pasir timah dengan harga jauh di atas kolektor lainnya, sehingga memicu persaingan harga di kalangan kolektor meja goyang.
“Kisaran bulan Agustus dia beli timah dengan harga tidak masuk akal. Akhirnya kolektor meja goyang lain sepi, sedangkan tempat dia ramai,” ujarnya.
Sementara itu, Julyadi saat dikonfirmasi terkait dugaan menampung pasir timah dari kawasan Hutan Lindung Pantai, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (red)








