BFC, BELITUNG TIMUR – Sebanyak 368 kampil pasir timah dengan total berat sekitar 11.040 kilogram atau 11 ton yang diduga ilegal berhasil diungkap jajaran Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Belitung Timur di sebuah gudang kawasan Ujung Lintang, Kabupaten Belitung Timur. Tumpukan pasir timah tersebut diduga kuat siap diselundupkan keluar Pulau Belitung.
Pengungkapan itu terjadi pada Senin (2/11/2026) malam. Temuan belasan ton pasir timah ini kembali menyoroti dugaan praktik penampungan dan penyelundupan komoditas timah ilegal yang masih berlangsung di wilayah Belitung Timur.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, pasir timah tersebut diduga milik seorang bernama Amin, warga Kecamatan Kelapa Kampit. Dugaan kepemilikan itu mencuat seiring ditemukannya ratusan kampil pasir timah yang dikemas dalam karung ganda dan dilapisi plastik hitam.
Kuat dugaan, pola pengemasan tersebut dipersiapkan untuk memudahkan penyimpanan sekaligus pengangkutan pasir timah ke luar Pulau Belitung. Namun, asal-usul, legalitas, serta tujuan pengiriman belasan ton pasir timah itu masih belum diketahui.
“Dalam satu kampil berat berkisar 30 kg. Karung dilapisi plastik hitam,” ungkap sumber terpercaya kepada redaksi Rabu (4/11/2026).
Pengungkapan tersebut dikabarkan berlangsung di sebuah gudang yang diduga milik Amin, berlokasi di Jalan Ujung Lintang. Lokasi penyimpanan ini turut menjadi sorotan, menyusul dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam kepemilikan gudang tersebut.
“Kakak Amin lagi diperiksa, karena itu gudang rumah kakak Amin,” ujarnya.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Thamrin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut pasir timah yang diamankan diduga terindikasi lundup.
“Benar, indikasi lundup,” jawabnya singkat, Selasa (3/11/26) malam.
Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak tetkait lainnya dalam upaya dikonfirmasi. (red)







