BFC,BELITUNG – Tidak hanya bergelut dengan bisnis pertambangan dan pembelian serta penmapungan pasir timah yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Ulim, Julyadi, warga Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kini kembali disorot. Ia diduga memiliki perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Informasi yang berhasil dihimpun, perkebunan sawit yang diduga milik Julyadi tersebut berlokasi di Dusun Kampung Baru, tidak jauh dari kediamannya.
Bahkan, lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu dikabarkan sempat ditawarkan untuk dialihkan kepemilikannya melalui transaksi jual beli. Namun, rencana tersebut disebut kandas setelah calon pembeli mengetahui lokasi kebun berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
“Kebun itu pernah ditawarkan kepada orang, namun pembeli tidak jadi karena di area Hutan Produksi (HP),” ujar sumber terpercaya berinisial AR kepada babelterkini.com, Senin (2/11/2026).
Saat ditanya mengenai luas perkebunan sawit Julyadi yang diduga berada di kawasan hutan tersebut, AR mengaku tidak mengetahui secara pasti. Meski demikian, ia menyebut lahan itu memiliki luasan yang cukup besar.
“Luas kebun sawit dia saya tidak tahu, pokoknya luas. Yang saya tahu itu kawasan Hutan Produksi (HP),” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah, menegaskan bahwa kawasan hutan produksi tidak boleh diperjualbelikan.
“Tidak boleh kawasan hutan diperjualbelikan,” tegas Dedi.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat tim KPHL Belantu Mendanau akan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi perkebunan sawit yang diduga milik Julyadi tersebut.
“Besok kami cek ke lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Julyadi kembali dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi (HP), termasuk informasi mengenai adanya upaya transaksi jual beli lahan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Julyadi belum memberikan jawaban. (red)








