BFC, BANGKA – Terkait Mutasi karyawan RSBT Sungailiat merupakan tindakan penyelamatan karyawan agar tidak menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini dikatakan VP HCGA PT Bakti Timah Medika (BTM), dr. Firmansyah, MARS kepada wartawan usai aksi demo di Halaman RSBT Sungailiat Rabu pagi (27/12/2023).
Dirinya mengatakan bahwa imbas dari pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan membuat perusahaan berat untuk membayar hak hak karyawan sehingga keputusan bijak adalah melakukan mutasi ke cabang cabang rumah sakit yang tersebar di beberapa tempat.
“Jadi kita tidak bekerjasama lagi dengan BPJS terhitung 1 Januari 2024. Tentunya karena pasien kita 90 persen peserta BPJS kita tidak mampu untuk membayar gaji seluruh karyawan”, kata Firman.
Menurutnya solusi terbaik untuk menyikapi imbas pemutusan kerjasama antara kedua belah pihak yakni melakukan mutasi karyawan ke 4 cabang Rumah Sakit dibawah naungan PT BTM.
Sejauh ini PT BTM sudah memutuskan hubungan kontrak karyawan tidak tetap di cabang rumah sakit lainnya sehingga posisi ini akan diisi oleh karyawan karyawan RSBT Sungailiat yang ditentukan untuk dimutasi.
“Kita ini grup ada 4 rumah sakit jadi solusi perusahaan agar temen temen tidak di PHK, tidak dirumahkan yaitu mutasi. Mudah mudahan dengan biaya yang dihemat ini dengan memutuskan karyawan kontrak, biaya kita tidak terlalu besar lagi untuk me bayar gaji teman teman”,kata Firman.
Mengenai tudingan adanya diskriminasi dalam menetapkan nama karyawan yang dimutasi, Direktur RSBT Sungailiat, dr. Gustami mengatakan kriteria yang dilakukan pihak manajemen sesuai kebutuhan layanan.
Menurutnya ada beberapa poin yang dilakukan dalam menentukan nama nama dan sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Namun dirinya bersyukur bahwa imbas dari pemutusan kerjasama ini tidak berefek pada PHK karyawan sehingga diharapkan para karyawan yang dimutasi nanti dapat lebih mengembangkan diri.
“Kalau cuma dilakukan berdasarkan like and dislike. Berati saya juga dislike dong. Karena saya juga dimutasi ke Karimun. Ini semua dampak pemutusan kerja sama antara BPJS kesehatan dengan RSBT Sungailiat sehingga semua karyawan terdampak, bukan hanya staff saja tapi direktur juga terdampak”,katanya.
Mengenai hak cuti di luar tanggungan dirinya mengatakan pihak manajemen akan melakukan evaluasi lapangan terlebih dahulu. Apabila terdapat kelebihan maka efesien semakin bagus. Tapi jangan sampai pelayanan kepada pasien juga terganggu.
Dirinya mengatakan mengenai penarikan kembali karyawan yang dimutasi maka secara logika apabila RSBT Sungailiat kembali menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan otomatis akan dibutuhkan karyawan untuk melakukan pelayanan. Sehingga kemungkinan para karyawan yang dimutasi ini akan ditarik kembali.
“Logikanya pasien kite 90 persen BPJS, 10 persen pihak ketiga. Kalau temen temen yang jauh kalau sudah kerja sama otomatis pasien kita 100 persen. Gak mungkin kita ga cari tenaga kerja. Kebetulan saya yang akan memimpin di Karimun nanti. Nanti kita akan lihat bagiamana evaluasi lapangannya”,ujarnya.
Mengenai hak hak karyawan yang dimutasi ke Kabupaten Karimun, Gustami mengatakan semua hak hak karyawan sudah diakomodir oleh perusahaan seperti ongkos tiket pesawat pulang pergi, tempat tinggal disediakan hingga hal hal lainnya.
“Sudah diakomodir semua seperti tiket pesawat pulang pergi, tempat tinggal, dan lain lainnya. Bayangkan saya kalau sebuah perusahaan harus mengalami PHK. Disini kita harapkan semua karyawan dapat berkembang”,tukasnya.(***)