BFC, BANGKA SELATAN — Polres Bangka Selatan jadikan orang yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka kasus laka tambang di Parit 2 Desa Kepoh Toboali.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Raja Taufik Ikrar Bintuni kepada media ini, menurutnya dari keterangan saksi mengarah kepada orang yang sudah mati.
“Kalau tersangka, menurut keterangan saksi mengarah kepada sdr Sahril yang meninggal itu pak,” sebut Raja ketika dikonfirmasi pada 26 Februari yang lalu.
Aneh bin nyata, tapi memang inilah yang terjadi, orang yang sudah wafat dijadikan tersangka, seperti tidak ada lagi pemeran yang lain, seperti dalang kerusakan kawasan hutan, pemilik alat berat, dan penampung pasir timah dari tambang ilegal tersebut.
Parahnya, disinggung terkait Aho yang diduga mendanai tambang ilegal sekaligus yang menampung hasil pasir timah dari tambang ilegal di Parit 2 Desa Kepoh, Raja bahkan menyuruh sumber media ini datang menghadapnya untuk diambil keterangan.
“Kalau penyidik disini kita berbicara berdasarkan berita acara pak. Kalau memang ada info terkait itu, boleh sumber informasinya coba kekantor saja pak, biar kita ambil keterangannya,” terang Raja.
Peristiwa ini tentunya menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan pihak Kepolisian Polres Bangka Selatan, kok bisa dari sekian oknum yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal skala besar itu, orang yang sudah meninggal dijadikan tersangka.
Padahal nama Aho warga Puput Toboali ini sempat santer dikalangan masyarakat Bangka Selatan, dan redaksi pun punya data berupa video waktu kejadian laka tambang itu terjadi, dimana dalam visual yang berdurasi 15 detik itu terdengar teriakan histeris dari keluarga korban yang menyebut-nyebut nama Aho.
Namun ketika disinggung kembali mengenai bagaimana penyidik menyikapi adanya nama Aho yang di sebut -sebut dan apakah Aho sudah pernah penyidik panggil atau tidak pernah di panggil sama sekali.
Sayangnya hingga diberi tanggang waktu lebih dari 10 hari, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni tidak menjawab dan memilih diam saat redaksi ini mencoba meminta penegasan terkait laka tambang di Parit 2 Desa Kepoh Bangka Selatan.
Dilansir sebelumnya dari Babelhebat.com, aktivitas penambangan timah jenis Tambang Nonkonvensional (TN) yang menelan satu orang korban jiwa di Parit II Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Selain itu, aktivitas TN milik Syahril alias Bilet (50) warga Toboali (korban), diduga bukan mitra kerja PT Timah Tbk. Artinya, ini tambang timah ilegal.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Pengawas Produksi (Wasprod) PT Timah Wilayah Toboali, Bangka Selatan, Sigit Prabowo menegaskan, bahwa aktivitas tambang timah (TN) di Parit II Desa Kepoh tersebut adalah tambang ilegal.
“Ilegal mining. Itu tambang bukan mitra kerja kita (PT Timah_red),” kata Sigit, Senin (03/02/2025).
Menurut informasi di lapangan menyebutkan, kawasan Parit II Desa Kepoh merupakan masuk dalam kawasan hutan, yakni antara kawasan Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Lindung (HL).
“Lokasi tambang ini namanya Kolong Lalang Parit II Desa Kepoh, masuk dalam kawasan hutan antara kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Ada satu korban jiwa (pemilik tambang) berikut dengan 2 unit alat berat yang tertimbun tanah longsor masuk ke dalam lubang camui. Alat beratnya itu milik Aho warga Puput Toboali,” ujar salah satu warga saat di lokasi kejadian perkara. (red).