BFC, PANGKAL PINANG – Sejumlah wartawan menggeruduk kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang sebagai bentuk penegasan hak untuk melakukan liputan, setelah adanya dugaan intimidasi atau pengancaman yang dilakukan oleh oknum petugas yang berinisial I terhadap beberapa jurnalis yang sedang meliput kasus penyelundupan 25 ton timah di Tanjung Krasak.
Arya, salah satu awak media yang mengalami intimidasi, mengungkapkan bahwa pada saat melakukan liputan dan wawancara terkait kasus tersebut, ada oknum dari petugas Bea dan Cukai yang secara tidak langsung mengancam wartawan.
“Jangan ada yang berani buat berita dulu ya, kalau ada nanti yang berani buat kami cari wartawan tersebut,” ujar Arya mengutip ucapan oknum tersebut, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa wartawan lain yang turut meliput, serta anggota DPRD Babel yang hadir di lokasi kejadian.
Wartawan Dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak dan Kewajiban Jelas Teratur
Diketahui secara luas oleh masyarakat, bahwa profesi wartawan di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan tegas melalui Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers tersebut secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari wujudnya negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemerdekaan pers yang dijamin tersebut mencakup kebebasan untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan berdasarkan fakta yang akurat, benar, dan tidak menimbulkan kebencian serta permusuhan antara umat beragama, antara ras, antar kelompok, dan antarnegara.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan khusus bagi setiap wartawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur.
Perlindungan ini mencakup hak untuk bekerja dengan bebas tanpa ada gangguan, tekanan, atau intimidasi dari pihak manapun, baik dari pemerintah, kelompok masyarakat, maupun individu tertentu. Selain itu, UU Pers juga secara tegas melarang adanya tindakan penyensoran terhadap isi berita yang akan disebarluaskan oleh media massa, serta larangan terhadap pembredelan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum terhadap kantor pers maupun alat-alat penerbitan yang digunakan oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Namun demikian, perlindungan hukum yang diberikan oleh negara ini tidak lepas dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wartawan dalam menjalankan profesinya. Wartawan juga diwajibkan untuk tunduk dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi praktik jurnalistik di Indonesia. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan utama bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, sebagai bentuk tanggung jawab yang tinggi terhadap masyarakat dan negara.
Kode Etik Jurnalistik mencakup sejumlah prinsip dasar seperti kejujuran, objektivitas, akurasi, ketelitian, rasa tanggung jawab, keadilan, serta menghormati hak-hak individu dan kelompok masyarakat. Dengan mematuhi prinsip-prinsip tersebut, wartawan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan negara, serta menjadi ujung tombak dalam mengawal proses demokrasi dan transparansi pemerintahan di Indonesia.
“Kita sebagai wartawan sangat menghargai setiap upaya yang dilakukan oleh lembaga negara dalam menjalankan tugasnya, termasuk Bea dan Cukai dalam menangani kasus penyelundupan barang seperti yang terjadi saat ini.
Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk melakukan tindakan intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya. Kita hanya ingin mendapatkan informasi yang akurat dan menyajikannya kepada masyarakat secara transparan, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh hukum dan kode etik jurnalistik yang kita anut,” pungkas salah satu perwakilan wartawan yang ikut dalam aksi penegasan hak tersebut.(red).







