BFC,PANGKALPINANG — Aktivitas pengambilan tanah puru di sejumlah titik di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Di tengah maraknya informasi masyarakat yang menggali dan memperjualbelikan tanah puru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan satu hal: tidak ada pertambangan tanpa izin, sekecil apa pun skalanya.
Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, menyatakan bahwa pengambilan tanah puru tetap masuk kategori pertambangan batuan dan wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Nama-nya pertambangan harus ada izin. Mau tanah puru, ada perizinan ringkas, yakni SIPB. Besar atau kecil tetap ada syarat dan ketentuannya,” ujarnya.
SIPB: Izin “Ringkas”, Tapi Tetap Wajib
Berdasarkan regulasi pertambangan nasional, pengusahaan batuan—termasuk material seperti tanah puru—tidak bisa dilakukan secara bebas. SIPB merupakan skema perizinan yang diperuntukkan bagi penambangan batuan dalam skala tertentu, namun tetap berada dalam kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara.
Artinya, meskipun tanah puru kerap dianggap “tanah biasa” dan banyak ditemukan di lahan milik warga, secara hukum material tersebut tetap dikategorikan sebagai sumber daya mineral milik negara.
“Kalau mau ambil tanah pribadi, tetap itu tanah negara dalam konteks sumber daya mineral. Harus punya izin dan ada aturan yang mengatur,” tegas Reskiansyah.
Pernyataan ini merujuk pada prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam konstitusi dan diperjelas dalam regulasi teknis, termasuk kebijakan turunan seperti Keputusan Presiden Nomor 55 yang menjadi salah satu rujukan tata kelola sektor ini.
Celah Persepsi di Lapangan
Namun persoalan muncul di lapangan. Tanah puru selama ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk urugan, proyek kecil, bahkan diperjualbelikan antarwilayah tanpa proses perizinan resmi.
Di sinilah letak persoalan mendasar: adanya persepsi bahwa tanah puru bukan komoditas tambang strategis seperti timah, pasir kuarsa, atau kaolin. Padahal secara hukum, klasifikasinya tetap masuk kategori batuan yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan provinsi.
“Perizinan logam dan batuan masih di provinsi. Kalau IUP komoditas tertentu seperti pasir atau kaolin, itu ada dinamika regulasi tersendiri,” jelasnya.
Dengan kata lain, siapapun yang melakukan pengambilan tanah puru tanpa SIPB berpotensi melanggar aturan pertambangan.
Pertanyaan Besar: Siapa Mengawasi?
Di tengah penegasan aturan tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah pengawasan berjalan efektif?
Jika benar banyak pihak mengambil tanah puru tanpa izin, maka ada dua kemungkinan:
Ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan.
Lemahnya pengawasan dan penindakan.
Dinas ESDM menyarankan agar pihak yang sudah terlanjur mengambil tanah puru segera melegalkan aktivitasnya dengan mengurus perizinan. Namun imbauan saja dinilai belum cukup jika tidak disertai langkah konkret di lapangan.
Sebab dalam praktiknya, aktivitas tambang ilegal seringkali baru ditindak ketika skalanya membesar atau memicu konflik lingkungan dan sosial.
Antara Hak Atas Tanah dan Hak Negara
Isu lain yang kerap disalahpahami adalah kepemilikan lahan. Banyak warga beranggapan bahwa selama tanah tersebut bersertifikat atau milik pribadi, maka material di dalamnya bebas dimanfaatkan.
Padahal dalam hukum pertambangan, ada pemisahan tegas antara hak atas tanah dan hak atas mineral di dalam tanah. Negara tetap memegang penguasaan atas sumber daya mineral, termasuk tanah puru yang dikategorikan sebagai material tambang batuan.
Konsekuensinya, penggalian tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, meski dilakukan di lahan milik sendiri.
Perlu Transparansi Data
Hingga kini belum ada data terbuka mengenai:
Berapa jumlah SIPB yang sudah diterbitkan untuk tanah puru di Babel.
Titik lokasi resmi penambangan tanah puru.
Volume produksi dan distribusinya.
Penindakan terhadap aktivitas tanpa izin.
Tanpa transparansi tersebut, publik sulit menilai apakah tata kelola tanah puru sudah berjalan sesuai aturan atau justru dibiarkan abu-abu.
Pernyataan tegas Kadis ESDM menegaskan bahwa tanah puru bukan material bebas ambil. Ia tunduk pada mekanisme perizinan SIPB dan berada dalam kewenangan provinsi.
Namun di lapangan, praktik pengambilan tanpa izin masih menjadi isu yang memerlukan pengawasan serius.
Jika negara menyatakan bahwa seluruh sumber daya mineral dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka pertanyaannya sederhana:
apakah pengelolaannya sudah benar-benar diawasi dan memberi manfaat bagi masyarakat, atau justru menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan?. (red).








