Masyarakat 9 Desa Tagih Plasma 20 Persen, DPRD Babel Minta Perusahaan Beri Kepastian

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Masyarakat dari sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka menagih realisasi kebun plasma 20 persen dari PT Gunung Maras Lestari (GML). Tuntutan tersebut mengemuka dalam rapat audiensi terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/6/2026).

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, serta manajemen PT GML.

Dalam forum tersebut, Didit mengapresiasi kehadiran langsung Direktur baru PT GML yang datang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Direktur baru PT GML yang bersedia hadir langsung dalam rapat ini untuk mendengarkan dan mencari solusi terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat,” Ungkap Didit.

Menurut Didit, salah satu tuntutan utama yang disampaikan masyarakat adalah realisasi kebun plasma 20 persen yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian bagi warga desa sekitar perusahaan.

“Masyarakat sembilan desa dari tiga kecamatan menuntut agar kewajiban plasma 20 persen segera direalisasikan. Ini menjadi aspirasi utama yang disampaikan dalam rapat hari ini,” tegasnya.

Selain menuntut realisasi plasma, masyarakat juga meminta kompensasi dan pemerataan manfaat dari keberadaan perusahaan bagi desa-desa yang berada di sekitar kawasan HGU PT GML.

Dalam rapat tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra perusahaan, pemerataan program kemitraan, kesempatan memperoleh beasiswa, hingga prioritas tenaga kerja bagi masyarakat lokal.

Masyarakat menilai manfaat keberadaan perusahaan selama ini belum dirasakan secara merata oleh seluruh desa terdampak. Karena itu, mereka berharap PT GML dapat membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi.

Sejumlah perwakilan warga juga meminta agar persoalan plasma dan kemitraan menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi maupun pembahasan terkait keberlanjutan HGU perusahaan di masa mendatang.

Didit menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan dicatat dan menjadi bahan tindak lanjut DPRD Babel bersama pemerintah daerah serta pihak perusahaan.

“Kami berharap pertemuan ini tidak berhenti pada penyampaian aspirasi saja, tetapi menghasilkan langkah konkret dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa pembangunan kebun masyarakat maupun pola kemitraan harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Seluruh usulan yang berkembang dalam forum akan dipelajari lebih lanjut agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat melibatkan kewenangan beberapa instansi sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan, mengatakan pemerintah daerah akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.