BFC, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Persetujuan dari tujuh fraksi DPRD itu diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah provinsi untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Persetujuan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas pendelegasian kewenangan pengelolaan sektor pertambangan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama terkait percepatan penerbitan IPR guna mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang legal dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan dan penyempurnaan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.
“Dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan, kami persilakan Sekretaris Dewan untuk membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi atas peraturan daerah tersebut,” ucap Didit.
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dewan menetapkan tiga poin utama. Pertama, menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kedua, DPRD mempersilakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan dapat dilakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
Pengesahan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat melalui skema perizinan yang sesuai dengan regulasi. (red).








