BFC, PANGKALPINANG – Di tengah berbagai pidato tentang tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan fakta yang membuat publik layak mengernyitkan dahi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2025, BPK mengungkap pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin yang jauh dari kata tertib.
Ironisnya, yang bermasalah bukan barang recehan. Yang menjadi sorotan adalah dokumen kepemilikan kendaraan dan alat berat bernilai Rp6,75 miliar yang keberadaannya tidak diketahui.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin aset negara bernilai miliaran rupiah ada, tetapi dokumen kepemilikannya justru seperti hilang ditelan bumi?
Kalau rakyat biasa kehilangan STNK saat razia bisa langsung panik, lalu bagaimana dengan pemerintah daerah yang kehilangan jejak dokumen aset bernilai miliaran rupiah?
Aset Miliaran Rupiah, Dokumennya Seolah Bermain Petak Umpet
Dalam temuan BPK, sejumlah dokumen kepemilikan kendaraan dan alat berat tidak diketahui keberadaannya.
Daftar aset tersebut bukan kendaraan tua yang sudah menjadi besi tua di sudut gudang. Sebagian besar merupakan alat berat strategis milik Dinas PUPR, antara lain:
* Excavator Gracemin senilai Rp822 juta;
* Excavator CAT Long Arm senilai Rp1,93 miliar;
* Excavator CAT Long Arm senilai Rp1,99 miliar;
* Excavator Pindad senilai Rp1,50 miliar.
Total nilai aset yang dokumen kepemilikannya tidak diketahui keberadaannya mencapai **Rp6.757.908.921,51**.
Dalam dunia tata kelola pemerintahan, dokumen kepemilikan adalah “nyawa” sebuah aset. Tanpa dokumen, keberadaan aset memang bisa saja masih ada secara fisik, tetapi pengamanannya menjadi lemah dan rentan menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Namun yang terjadi di Pangkalpinang justru sebaliknya. Alat berat bernilai miliaran rupiah seperti memiliki identitas yang kabur. Ada di daftar aset, tetapi dokumen kepemilikannya tidak jelas berada di mana.
BPKB “Berserakan”, Pengelolaan Aset Seperti Rumah Tanpa Lemari Arsip
BPK juga menemukan bahwa dokumen asli BPKB kendaraan dinas tidak tersimpan pada Pengurus Barang Pengelola sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dokumen tersebut tersebar di berbagai OPD, mulai dari:
* Sekretariat Daerah;
* Bakeuda;
* Dinas PUPR;
* Dinas Lingkungan Hidup;
* Dinas Perhubungan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan aset daerah memang dijalankan dengan sistem yang terintegrasi, atau hanya mengandalkan kebiasaan lama yang terus diwariskan tanpa evaluasi?
Dalam aturan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penyimpanan dokumen kepemilikan aset daerah memiliki mekanisme yang jelas. Namun temuan BPK menunjukkan praktik di lapangan masih jauh dari ideal.
Jika dokumen kepemilikan kendaraan negara tersebar di berbagai meja dan lemari kantor, maka wajar jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab penuh atas pengamanan aset daerah?
Data Inventaris Tak Cocok dengan Kondisi Lapangan
Belum selesai soal dokumen yang tidak diketahui keberadaannya, BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara data Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kondisi fisik di lapangan.
Salah satu contoh yang diungkap adalah kendaraan yang tercatat dalam inventaris ternyata tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik. Sebaliknya, kendaraan yang ditemukan memiliki identitas berbeda dari yang tercatat.
Fenomena ini ibarat seseorang mengaku memiliki mobil dengan nomor polisi tertentu, tetapi ketika dicek di garasi, yang ada justru kendaraan lain.
Dalam bahasa audit, ini disebut ketidaksesuaian pencatatan.
Dalam bahasa rakyat, ini bisa diartikan sebagai data yang tidak mencerminkan kenyataan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
BPK tidak hanya mencatat masalahnya, tetapi juga mengidentifikasi pihak-pihak yang dinilai belum optimal menjalankan tugasnya.
Mereka antara lain:
* Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang;
* Kepala Bakeuda selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
* Kepala Bidang Aset selaku Pengurus Barang Pengelola;
* Kepala SKPD selaku Pengguna Barang.
BPK menilai pengamanan aset, inventarisasi, pencatatan, hingga penyimpanan dokumen kepemilikan belum dilakukan secara optimal.
Artinya, masalah ini bukan semata soal kertas yang terselip di laci kantor. Yang dipersoalkan adalah sistem pengendalian aset pemerintah daerah secara keseluruhan.
Edi Muslim: Jangan Anggap Ini Sekadar Kesalahan Administrasi
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW Lembaga MABESBARA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Muslim, A.Md, menilai laporan BPK harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Temuan ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan administrasi biasa. Kita bicara aset daerah bernilai miliaran rupiah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Ketika dokumen kepemilikannya tidak diketahui keberadaannya dan data inventaris tidak sesuai kondisi fisik, maka ada persoalan serius dalam tata kelola aset daerah,” tegas Edi Muslim.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan terukur.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh aset tersebut masih ada, di mana keberadaannya, siapa yang menguasai, bagaimana kondisinya, dan mengapa dokumen kepemilikannya bisa tidak diketahui keberadaannya. Jangan sampai aset daerah hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi pengawasannya berantakan di lapangan,” ujarnya.
WTP Bukan Sertifikat Suci Bebas Masalah
Temuan BPK ini juga menjadi pengingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti seluruh pengelolaan pemerintahan sudah sempurna.
Di balik opini laporan keuangan yang baik, BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal yang harus diperbaiki.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar laporan yang rapi di meja birokrasi, melainkan kepastian bahwa setiap aset yang dibeli dari uang rakyat benar-benar tercatat, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dokumen aset miliaran rupiah saja tidak diketahui keberadaannya, maka pertanyaan publik berikutnya tentu sangat wajar:
Apa lagi yang belum diketahui?
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekda Pangkalpinang dan pihak pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.







