BFC, TANJUNGPANDAN – Puluhan ton pasir timah diduga ilegal diketahui gagal diamankan Polres Belitung. Puluhan ton pasir timah diduga ilegal itu, gagal diamankan lantaran mendapat intervensi dari Satlap Tricakti Belitung.
“50 ton pasir timah itu ilegal karena bukan berasal dari IUP PT Timah, melainkan berasal dari beberapa meja goyang timah di Membalong, Tanjungpandan dan Sijuk,” kata sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan saat menghubungi media , Senin (3/8/2026) malam.

“50 ton pasir timah tersimpan di dalam rumah yang terletak di jalan Jagung Bicong Desa Air Merbau Tanjungpandan. Dan saat hendak diamankan polisi justru digagalkan Satlap Tricakti Belitung dengan alasan 50 ton timah itu sudah terdata di Satlap Tricakti Belitung dan sudah dilaporkan ke pimpinan Satlap Tricakti,” ujarnya.
Diungkapkannya bahwa puluhan ton pasir timah diduga ilegal diketahui milik bos timah ternama di pulau Belitung bernama Afuk.
“Pemilik pasir timah itu bernama Afuk dan CV Hero Mitra Persada adalah perusahaan mitra dari PT Timah. Afuk ini masih saudara dengan Abok dan Aphin yang sama-sama ikut menggeluti bisnis timah di Pulau Belitung.
Informasinya mereka ini juga biasa kirim timah ke Jakarta dan luar negeri,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa saat ini banyak meja goyang timah ilegal di pulau Belitung berada dibawah kendali Afuk,Abok dan Aphin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pengaman puluhan ton timah ilegal maupun tindak lanjut atas informasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penangkapan puluhan ton timah ilegal maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih sebatas informasi awal yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red).








