BFC, PANGKALPINANG – Kasus 53 ton pasir timah ilegal yang tersusun rapi di sebuah rumah di Air Merbau Tanjungpandan berhasil mencuri perhatian publik. Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa Dittipidter Mabes Polri menurunkan tim melakukan pengembangan kasus 53 ton pasir timah ilegal. Dittipidter Mabes Polri mengendus dugaan jaringan keterkaitan penyelundupan pasir timah ilegal dari Belitung ke Malaysia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni membenarkan bahwa tim Tipidter Mabes Polri turun ke Belitung terkait pengembangan kasus 53 ton pasir timah ilegal yang terindikasi penyelundupan ke Malaysia.
“Iya, hari ini tim dipimpin Pamen Tipidter Mabes Polri ke Belitung,” kata Irhamni saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
“Dugaan keterkaitan 53 ton pasir timah ilegal dan pengembangannya dengan penyelundupan pasir timah dari Belitung ke Malaysia, Ada ciri cirinya yang sama terkait penggunaan karung 2 lapis anti air dan juga ukuran per karung. Kalau PT Timah biasanya ukuran 50 kg, sedangkan permintaan Malaysia ukuran 40 Kg sesuai dengan ungkap kasis Tipditer Polda Babel,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, 53 ton pasir timah ilegal bekingan Satlap Tricakti Belitung gagal diamankan Polres Belitung, Senin (3/8/2026). Namun, keesokan hari nya, Selasa (4/8/2026) bersama Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Belitung di jaga Brimob Belitung bersenjata lengkap berhasil mengamankan 53 ton pasir timah ilegal yang tersimpan rapi di sebuah rumah di Air Merbau Tanjungpandan Belitung.
Kasus 53 ton pasir timah ilegal disinyalir menyeret pihak-pihak jaringan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Malaysia. (red)






