BFC, PANGKALPINANG — DPRD Babel berencana menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana, pada 10 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan karena adanya kejadian luar biasa yang menimpa Wagub Babel tersebut dengan kasus hukumnya yang saat ini masih terus berjalan.
“Senin nanti ada dua agenda paripurna, pertama paripurna penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026 dan pendapat DPRD terkait dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur yang dianggap menjadi hal luar biasa,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Eddy mengatakan penyampaian pendapat usulan pemberhentian tersebut menjadi hak DPRD Babel dan sesuai dengan aturan konstitusi karena berkaitan dengan Wakil Gubernur Babel yang tersandung kasus hukum perkara dugaan penipuan tagihan hotel.
“Usulan pemberhentian itu menjadi hak konstitusi dari setiap anggota DPRD. Ada beberapa kawan-kawan menganggap bahwa ada kejadian luar biasa yang terjadi pada diri Wakil gubernur. Beliau ditahan karena melakukan yang dituduhkan itu sebagaimana putusan Pengadilan melakukan penipuan, berkaitan pembayaran hotel itu,” jelas Eddy.
Dalam rapat paripurna usulan nanti, urutannya pengusul menyampaikan usulan untuk dilakukan pertimbangan oleh sejumlah fraksi di DPRD Babel dan sebanyak 17 orang anggota DPRD mengusulkan karena persoalan ini dianggap kejadian luar biasa yang memang harus direspon oleh DPRD.
“Nanti juga ada pengambilan keputusan apakah usulan itu bisa ditetapkan menjadi pendapat DPRD. Ini paripurna khusus, karena itu harus dihadiri 3/4 dari jumlah 45 anggota DPRD Babel,” tambhanya.
Menurut dia, jika usulan dari para pengusul itu disetujui menjadi pendapat DPRD Babel, maka akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji apakah sudah sesuai usulan itu, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tentu sangat memperhatikan mekanisme, karena itu kami minta juga anggota DPRD, pimpinan fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak terjadi kesalahan mekanisme, dan seperti itu prosesnya,” katanya.
Terkait adanya anggota yang setuju dan tidak, lanjut Eddy, hal itu merupakan hal yang biasa dan menjadi hak setiap anggota DPRD Babel.
“Pastj ada yang berbeda pendapat, bukan dalam artian menolak atau menerima dan persoalan itu nanti akan diputuskan di paripurna,” ujar Eddy.
“Apapun yang disampaikan itu menjadi hak masing-masing anggota. Tetapi yang pasti yang dilakukan ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPRD Babel dalam menjaga marwah pemerintah kepala daerah,” sambungnya.
Eddy menegaskan, paripurna yang bakal digelar bukan dalam rangka pemakzulan atau pergantian Wagub Babel, namun untuk menjaga kepercayaan publik dan kepala daerah yang dipilih langsung masyarakat tentu harus mampu menjaga integritas.
“Tidak ada bahasa pemakzulan, juga tidak ada persoalan pergantian karena yang diusulkan ini sesuai diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan pemerintah bahwa ketika ada kejadian luar biasa, maka DPRD Babel dapat mengambil sikap menyatakan pendapat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy menyebut pihaknya hanya mengikuti proses dan berharap pemerintah mampu menjaga kepercayaan publik karena menjaga integritas menjadi hal penting bagi semua dan ini bukan persoalan hukum semata, tetapi ada persoalan etik yang harus di kedepankan.
“Nantinya diganti atau tidak itu kita serahkan kepada partai, partai pengusung dan Gubernur yang sekarang menjabat karena itu bukan kewenangan DPRD Babel,” tutupnya. (red).







