BFC, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk harus belajar dari pengalaman buruk skandal mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2023.
Sejak tahun 2024-2026 sejumlah perusahaan mitra PT Timah diketahui hingga kini terus melakukan penambangan di IUP milik PT Timah di perairan laut Sanfur DU 1556. Tersiar kabar salah satu perusahaan mitra PT Timah yakni CV Eka Jaya Mineral (EJM) milik oknum anggota dewan memiliki 80 an ponton binaan ilegal.
Berdasarkan fakta dan data dari PT Timah, CV EJM hanya memiliki 10 SILO (Surat Izin Layak Oprasional) hanya 10 ponton. Ironisnya, 80 an ponton ilegal diduga sengaja dibiarkan ikut berpesta pora nambang di IUP PT Timah. Ironisnya, pasir timah yang harusnya masuk ke PT Timah dan meniadi pendapatan negara didiga dibawa keluar dan dijual ke pabrik smelter swasta.

” Kami masyarakat tahunya CV EJM itu milik anggota dewan bernama Yogi Maulana bukan Rama. Kalau Rama itu sebagai Direktur di CV EJM. Kami tahu saat mereka pertama kali sosialisasi ke masyarakat kalau gak salah 6 bulan lalu,” kata warga Tanjung Bunga minta namanya jangan ditulis, Rabu (12/8/2026).
Dikatakan sumber, ulah CV EJM milik Yogi ini bisa membawa petaka bagi CV lainnya terutama PT Timah sendiri ke dalam kasus Tipidkor Tata Niaga Pertimahan.
” Harusnya PT Timah tegas, cepat dan tangkas mengambil sikap. Putuskan sanksi tegas keluarkan CV EJM dari laut Sanfur. 1 ponton 1 SILO, Final tidak ada tawar menawar aturan jelas mengatur itu. Sebaliknya ada perusahaan mitra PT Timah hanya memiliki 10 SILO namun ponton binaan nya lebih dari 80 ponton,” kata sumber ter percaya yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Rabu (12/8/2026).
Bikin parah lagi kata sumber kedua,, pasir timah dari hasil penambangan di perairan Sanfur oleh CV Eka Jaya Mineral kerap dibawa ke luar.
“ Semalam saja 1 ton pasir timah dibawa keluar. Ironisnya PT Timah tahu kok itu perusahaan mitra nakal milik oknum anggota Dewan Babel, Yogi,” tandasnya.
Informasi dihimpun bangkaindependent.com, penertiban yang dilakukan Divpam PT Timah dilakukan terakhir kali pada tanggal 22 Juni 2026.
Penertiban Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah biasanya didampingi personel Polairud baik dari Direktorat Polairud Polda Babel maupun Polairud Polres Pangkalpinang.
Untuk ponton yang tidak ada silo akan dilakukan penertiban dan penarikan ke pinggir. Fakta di lapangan, CV EJM berupaya memanipulasi ponton binaan dengan menempelkan banner tapi ridak ada Silo seolah-olah resmi. Intinya kalau ponton ada silo pasti ada banner. Tapi kalau hanya ada banner tanpa silo itu akal akalan pihak CV.
Terkait dengan hal ini, Kepala Unit PT Timah Areal Bangka Selatan, Nopi Kohirozi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke Humas PT Timah.
“Silahkan konfirmasi ke Humas ya,” elaknya.
Sementara itu, CV EJM membantah informasi yang menyebut hasil penambangan timah di wilayah Sampur dibawa keluar dan tidak diserahkan kepada PT Timah. Pihak EJM menyebut informasi tersebut tidak benar dan meminta pihak yang memiliki bukti untuk menunjukkannya.
Pihak EJM mengatakan hasil penambangan di wilayah tersebut mendapat pengawasan dari panitia dan tim keamanan PT Timah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan hasil timah tetap berada dalam mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kita menanggapi yang terjadi di lapangan bahwa pemberitaan itu hoaks, Bang. Kita juga memastikan hasil itu dijaga ketat oleh panitia kita dan tim keamanan PT Timah,” ujar pihak EJM dalam keterangannya.
EJM juga menyebut telah membuat sayembara bagi masyarakat yang mengetahui adanya penambang membawa hasil timah keluar melalui jalur selain PT Timah.
“Kami memberikan Rp 20 juta cash disertakan dengan bukti serta mengusir ponton tersebut untuk tidak bekerja di wilayah Sampur,” katanya.
Pihak EJM kemudian menantang pihak yang menuding adanya ponton EJM membawa hasil timah keluar dari jalur PT Timah agar menunjukkan bukti.
“Kalau dari abang ada bukti bahwa ada ponton EJM bawa timah keluar selain PT Timah, kami kasih imbalan, Bang. Karena CV EJM tegak lurus kepada PT Timah,” tegasnya.
Dalam percakapan yang diterima, seseorang yang mengaku bernama Rama juga membantah dikaitkan dengan sosok bernama Yogi.
“Saya Rama, Bang, bukan Yogi. Pemodalnya saya dengan orangtua, Bang. Ini Yogi siapa ya?” ujarnya.
Rama juga mempertanyakan pihak yang mengaitkan persoalan tersebut dengan CV EJM.
“Dewan mana? Kenapa bisa ke CV Eka Jaya, Bang?” katanya.
Terpisah, Yogi Maulana, oknum anggota DPRD Babel Partai Gerindra juga membantah kalau CV EJM miliknya.
” Mana ada punya ku wo, bukan punya ku ” sangkal Yogi, Selasa malam (11/8/2026).
Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan Indonesia harus membuat berita secara akurat dan berimbang dan tidak bertikad buruk sudah melayangkan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. (red)








