BFC, BANGKA – Penyelesaian proyek pembangunan gedung Kuliah Bersama dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi Politehnik Manufaktur Negeri Bangka Belitung di kawasan industri Air Kantung Sungailiat dipastikan molor.
Hal ini terpantau saat media ini bersama sejumlah media lainnya melakukan pemantauan di lokasi, Senin (8/1/24).
Dari pantauan, sejumlah pekerja terlihat masih sibuk melaksanakan pekerjaannya, ada yang mengecat dinding tembok gedung, ada juga yang memasang keramik lantai dasar dan tampak pula daun jendela berupa kaca belum terpasang dan masih tertumpuk di sekitaran proyek gedung, selain itu juga terlihat satu unit PC mini sedang beroperasi.
Terkait keterlambatan penyelesaian proyek gedung kuliah bersama, Aldi selaku humas PT Pulau Bintan Bestari, mengakui jika pihaknya memang sedikit terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Ya, saat ini masih perapian tinggal sedikit lagi selesai. Pekerjaan proyek gedung kuliah bersama ini ditargetkan akan selesai tanggal 15 Januari 2024 ini. Oleh karenanya para pekerja kita minta lembur hingga malam hari,” kata Aldi saat mendampingi sejumlah media dalam mementau proyek pekerjaan gedung kuliah bersama, Senin (8/1/24).
Dikatakan Aldi, pihaknya oleh PPK masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan proyek tersebut. “Sementara dendanya ya tentunya berjalan hingga pekerjaannya selesai,” tandasnya.
Sementara Subhan selaku PPK Proyek gedung kuliah bersama juga membenarkan jika penyelesaian proyek tersebut tidak sesuai target.
Dia pun menjelaskan jika penyebab molornya pekerjaan itu ada dua hal.
“Pertama di non tehnis karena gonta-ganti pekerja. Kedua di tehnisnya pada maching plant-nya yang terlambat tiba ke lokasi sehingga aktivitas pekerjaan terkendala,” aku Subhan kepada sejumlah media di kantornya.
Kendati demikian, Subhan meyakinkan telah menerapkan sanksi denda terhadap keterlambatan penyelesaian proyek tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kita kasih kesempatan ke pihak pemborong untuk menyelesaikannya. Kita adendumkan lagi. Untuk dendanya 1/1000 dari nilai kontrak yakni sekitar 30 juta perhari sudah berjalan. Intinya aturannya tetap kita jalankan. Sebab saya juga tak mau mengorbankan diri saya dan keluarga saya karena permasalahan ini. Makanya semua dokumen terkait ketentuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek ini sudah kita siapkan. Sehingga tidakĀ mendatangkan masalah di kemudian hari, ” tandasnya.
Selain itu, Subhan juga meminta media untuk meredam pemberitaan perihal proyek tersebut agar imej Polman di pusat tetap mendapat penilaian yang baik.
“Kawan kawan media minta pengertian dan kerjasamanya untuk tidak membuat pemberitaan miring terkait polman yang akhirnya akan merugikan pihak Polman dan berpengaruh kepada anak anak didik kita yang ada di Polman ini,” pintanya.
Saat ditanya soal perannya selaku PPK Proyek yang kurang memberikan respon kepada media saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut. Namun mirisnya, saat berita proyek sudah ditayangkan dimedia X, Statemen klarifikasi PPK justru tayang dimedia Y. Subhan justru mengatakan kalau dirinya tak pernah memberikan statemen apapun ke media lain.
“Saya justru tidak pernah berstatemen soal proyek tersebut kepada media manapun. Kecuali hari ini. Tapi tolong hal ini tidak usah diperbesar dan diuploud di media statemen saya. Kita di sini anggap saja berdiskusi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung kuliah bersama di Polman Babel masih terus berlangsung, kendati masa pelaksanaannya sudah habis.
Terpantau pada papan proyek tercantum tanggal kontrak pekerjaan di mulai 13 April 2023, dengan sumber dana bersumber dari SBSN sebesarĀ Rp 29.950.000.000. Sedangkan pelaksana kegiatan PT Pulau Bintan Bestari dengan konsultan pengawasnya PT Surya Cpta Engenering KSO, PT Astadipati Duta Harindo.
Berkaitan dengan hal itu, M Subhan selaku PPK kegiatan, beberapa kali dikonfirmasi, Jumat (29/12/23) baik melalui pesan whatsappnya dan juga sambungan telepon tak kunjung memberikan tanggapannya.
Seperti diketahui kegiatan Proyek Pembanguan gedung kuliah bersama di Polman Babel Sungailiat tanpa ada pendampingan oleh pihak kejaksaan setempat.
Dari pantauan di lapangan, Jumat (29/12/23) tampak pihak kontraktpr pelaksana mengabaikan penerapan K3 seperti yang terpampang pada papan himbauan. Sementara aktivitas pekerjaan masih berlanjut. Bila dihitung dari tanggal kontrak yang tercantum pada papan proyek, penyelesaian proyek sudah kena denda keterlambatan jika dihitung dengan nilai kontrak maka pihak kontraktor akan mendapatkan denda sebesar 1/1000 X 29.000.000.000 = Rp29.000.000 perhari. (Ded)