BFC, PANGKALPINANG — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rindang Onasis mulai menjadi sorotan. Bukan karena minimnya perkara yang ditangani, melainkan karena sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah berjalan cukup lama belum juga menunjukkan ujung yang jelas.
Publik mempertanyakan konsistensi Korps Adhyaksa dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Di tengah ekspektasi agar pemberantasan korupsi berjalan cepat, transparan dan terukur, sejumlah perkara justru terkesan berjalan di tempat.
Setidaknya ada tiga perkara yang kini menjadi perhatian: dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024–2025, dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024, serta dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Pemeriksaan Puluhan Anggota Dewan, Tersangka Belum Juga Muncul
Perkara SPPD DPRD Pangkalpinang menjadi salah satu kasus yang paling menyedot perhatian publik.
Penyidik Kejari Pangkalpinang telah memeriksa puluhan anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Dalam rentang 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 35 anggota dewan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Tiga pimpinan DPRD, yakni Abang Hertza, Bangun Jaya dan Hibir, disebut menjadi pihak terakhir yang menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap hampir seluruh anggota legislatif tersebut semestinya menjadi bagian penting untuk mengurai siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan perjalanan dinas.
Namun, setelah pemeriksaan maraton itu, publik belum mendapatkan informasi mengenai adanya penetapan tersangka.
Kejari Pangkalpinang menyebut penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya dalam beberapa kesempatan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sinilah pertanyaan publik muncul: sejauh mana proses penyidikan telah berjalan dan kapan hasil audit tersebut akan menentukan arah perkara?
Sebab, semakin lama proses tanpa penjelasan yang terukur, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus KONI Juga Belum Menunjukkan Titik Terang
Persoalan serupa terlihat dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 2025. Bahkan penyidik Kejari Pangkalpinang pernah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua KONI Pangkalpinang.
Langkah penggeledahan menunjukkan bahwa penyidik sebelumnya telah memiliki dasar untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang memberikan kepastian mengenai siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan yang kembali muncul adalah menunggu hasil audit BPKP.
Masalahnya bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya sebuah perkara. Dalam perkara dugaan korupsi yang menyangkut uang publik, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai tahapan penanganannya.
Apa yang sudah ditemukan penyidik? Berapa nilai dugaan kerugian negara? Apakah alat bukti telah cukup? Dan jika belum cukup, apa kendalanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak terkesan sebagai perkara yang dibiarkan menggantung.
Perkara Baru Dibuka, Perkara Lama Belum Tuntas.
Ketika dua perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum, Kejari Pangkalpinang kini kembali membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Penyidik bahkan telah mengintensifkan pemeriksaan terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang, Fahlevi, bersama bendahara.
Fahlevi tercatat menjalani pemeriksaan maraton selama dua hari berturut-turut, Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sejak pagi hingga sore.
Pemeriksaan intensif tersebut menunjukkan bahwa perkara baru ini mulai mendapatkan perhatian serius dari penyidik.
Namun muncul pertanyaan lain: apakah bertambahnya perkara baru justru akan membuat perkara-perkara lama semakin tertunda?
Banyaknya kasus yang dibuka memang dapat menunjukkan aktivitas penegakan hukum. Tetapi ukuran kinerja kejaksaan bukan hanya berapa banyak perkara yang diselidiki atau diperiksa.
Ukuran lainnya adalah kemampuan menyelesaikan perkara secara tuntas, profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Bukan Sekadar Pemeriksaan
Dalam penanganan kasus korupsi, pemeriksaan saksi hanyalah salah satu tahapan.
Publik tentu memahami bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Namun prinsip kehati-hatian juga semestinya tidak berubah menjadi ketidakjelasan tanpa batas waktu.
Jika audit menjadi salah satu faktor yang menentukan, Kejari Pangkalpinang perlu menjelaskan secara terbuka posisi masing-masing perkara: kapan permintaan audit diajukan, lembaga mana yang melakukan pemeriksaan, apa objek yang diaudit dan sejauh mana prosesnya.
Transparansi semacam itu penting untuk menghindari persepsi bahwa perkara sengaja diperlambat.
Terlebih lagi, perkara yang berkaitan dengan DPRD, KONI dan Bawaslu menyentuh institusi publik dan penggunaan anggaran negara.
Tantangan bagi Kajari Rindang Onasis
Sorotan terhadap kinerja Kejari Pangkalpinang pada akhirnya bermuara kepada Kajari Rindang Onasis.
Publik menunggu apakah kepemimpinannya mampu mengubah sejumlah perkara yang kini menggantung menjadi proses hukum yang memiliki kepastian.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: kapan perkara SPPD DPRD Pangkalpinang memasuki babak baru? Kapan dugaan korupsi KONI memperoleh kepastian status hukum? Dan sejauh mana penyelidikan dana hibah Bawaslu akan berkembang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi salah satu indikator penting untuk menilai kinerja penegakan hukum di Kota Pangkalpinang.
Kejaksaan tidak cukup hanya menunjukkan bahwa penyidik aktif memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat diukur.
Sebab dalam pemberantasan korupsi, terlalu lama membiarkan perkara berada dalam ruang abu-abu juga dapat menggerus kepercayaan publik.(red).








