Proses Penanganan TKA Cina Oleh Imigrasi Dipertanyakan,Disnaker Babel Akui Tak Dilibatkan

oleh

BFC, ‎PANGKALPINANG – Penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dari PT Bangkit Agung Gemilang (BTAG) di Bangka Tengah pada Selasa (11/8/2026) kemarin, mulai menuai tanda tanya.

‎Pasalnya, dua hari setelah TKA tersebut diamankan, belum ada penjelasan resmi mengenai status dan tindak lanjut pemeriksaannya, sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku tidak memperoleh informasi maupun dilibatkan dalam proses tersebut.

‎Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Babel, Agus Afandi, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penanganan TKA tersebut.

‎“Terkait dengan TKA, itu ditangani oleh bagian TKA tetapi kita juga belum dapat informasinya karena Disnaker Provinsi tidak diinformasikan dan tidak dilibatkan prosesnya,” Ungkap Agus saat di temui redaksi di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026) pagi.

‎Padahal, berdasarkan informasi awal yang diterima Disnaker, perusahaan tersebut sebelumnya sempat berhenti beroperasi dan kini kembali berjalan karena disebut mendapatkan buyer dari luar negeri yang kabarnya berasal dari RRC.

‎Perusahaan tersebut disebut saat ini hanya mempekerjakan sembilan pekerja lokal. Namun, Disnaker mengaku belum turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.

‎“Kita tetap akan melakukan kroscek terkait informasi tersebut,” ujar Agus.

‎Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam penggunaan TKA, Agus menyebut perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara terhadap WNA, terdapat kemungkinan dilakukan tindakan keimigrasian, termasuk deportasi.

‎“Tentu saja ada sanksinya apabila terbukti memperkerjakan TKA di Indonesia tanpa izin,” katanya.

‎Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya dugaan pelanggaran penggunaan TKA, melainkan juga transparansi penanganan setelah WNA tersebut diamankan.

‎Sejak diamankan pada Selasa (11/8/2026), hingga Kamis (13/8/2026), belum ada penjelasan terbuka dari Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengenai hasil pemeriksaan maupun status terakhir TKA tersebut.

‎Apakah masih diperiksa? Apakah ditempatkan di ruang detensi? Apakah terbukti melanggar izin keimigrasian? Atau bahkan sudah menjalani proses deportasi?

‎Pertanyaan tersebut penting dijelaskan kepada publik, terlebih kasus ini berkaitan dengan keberadaan TKA yang bekerja di sebuah perusahaan di Bangka Tengah.

‎Lebih jauh, mengapa Disnaker Provinsi Babel yang memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan mengaku tidak mendapatkan informasi maupun dilibatkan dalam proses penanganan TKA tersebut?

‎Apakah penanganan dilakukan sepenuhnya oleh Imigrasi karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran keimigrasian, atau terdapat koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan yang hingga kini belum disampaikan kepada publik?

‎Hingga berita ini diterbitkan, Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang belum memberikan penjelasan terbaru terkait status TKA tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.