BFC, PANGKALPINANG-Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Tipidter Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.
Dari informasi yang diterima, ada sebanyak kurang lebih 28 ton pasir timah diamankan dan direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia.
Sebelumnya, Selasa (4/8/2026), Tipditer Polda Babel pimpinan AKBP Iqbal Surbakti mendatangi gudang penyimpanan 53 ton timah ilegal di Air Merbau Belitung. Selain mengamankan barang bukti, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Aphin. Sedangkan 2 Big Bos mafia timah, Afu dan Abok belum ditangkap.
Terkait pengungkapan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyebutkan saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung Timur.
“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung disebuah rumah diwilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 02.00 Wib,”kata Agus di Mapolda.
Agus menyebutkan, dalam pengungkapan ini ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan. Ketiganya memiliki peran berbeda.
“Ada 3 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial Ro, Bu serta Ti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”timpalnya.
Agus mengatakan, ratusan karung pasir timah yang diamankan ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
Ia juga menambahkan aksi penyelundupan pasir timah ini sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan,”ujar Agus.
“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,”sambungnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Babel. Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk menjual pasir timah ke luar Pulau Belitung.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,”tegas Brigjen Pol Irhamni.
“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.
“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ketempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya lagi.
Bisnis Timah Ilegal Akbar Kudai Dibiarkan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut keberadaan tambang ilegal di Bangka Belitung, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti keberadaan sekitar 1.000 tambang ilegal dan mempertanyakan bagaimana aktivitas dalam jumlah besar tersebut dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.
Pernyataan Presiden tersebut kemudian mendapat respons dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing.
Informasi dihimpun bangkaindependent.com, hingga saat ini Mafia Timah Akbar Kudai tak pernah tersentuh hukum, diduga terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum.
” Akbar Kudai menguasai bisnis timah ilegal sebanyak 80 persen untuk wilayah Kabupaten Bangka. Bahkan Akbar memberikan modal besar untuk beberapa kolektor seperti Nono, warga Desa Air Lintang Tempilang dan Ipan Selapan, warga Gang Merabuk Tempilang,: ujar sumber terpercaya media ini, Sabtu 15/8/2026).
Dikatakan sumber, Nono dan Ipan diketahui anak buah Akbar Kudai untuk membeli pasir timah dari laut Tempilang.
” Anak buah Akbar Kudai membeli timah dari penambang yang kerja di ponton SPK PT Timah DU 1545. Imbasnya, Ketua Nelayan Benteng Kota menyurati Wastam Laut PT Timah Tempilang agar menyetop aktifits PIP,” ungkap sumber.
Lebih jauh sumber menyebut, akibat ulah anak buah Akbar, hasil produksi bijih timah yang harusnya masuk ke timbangan jauh dratis berkurang.
” Selain faktor cuaca, banyak CV yang mengundurkan diri akibat pasokan pasir timah dibawa dan dijual penambang ke kolektor Nono dan Ipan. Selain itu banyak ponton yang tidak berbendera CV atau tidak memiliki nomor di ponton,” terang sumber.
” Intinya Nono dan Ipan lagi gacor, rumah besar, mobil bagus dan banyak dari aktifitas pembelian timah ilegal,” tambahnya.
Tipidter Bareskrim Polri Datangi Gudang Akbar
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni dikabarkan pada Sabtu di bulan Agustus mendatangi gudang Akbar di Kudai.
Irhamni mempertanyakan mengapa konfirmasi justru ditujukan kepadanya, bukan kepada jajaran kepolisian di wilayah yang dinilai lebih mengetahui kondisi di lapangan.
”Kenapa kalian malah telepon saya, kenapa bukan telepon Kapolda atau Dirkrimsus Polda, ” katanya.
Meski demikian, Irhamni menegaskan akan segera menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung agar informasi tersebut mendapat perhatian.
”Ya sudah begini saja, saya telepon Dirkrimsus sekarang. Kalau memang mau menangkap Akbar tentu harus didukung alat bukti baru,” tegasnya.
” Info A 1 bang, Bareskrim Polri seharian mendatangi gudang Akbar. Nanti saya carikan dokumentasi foto atau videonya,” kata sumber lainnya kepada bangkaindependent.com.
Batak, tangan kanan Akbar dikonfirmasi mengaku tidak ada di lokasi saat polisi mendatangi gudangnya.
” Maaf sebelumnya bang, waktu tim di lokasi aku sedang tidak ada di gudang,” jawab Batak.
AKBP Muhammad Iqbal Surbakti kini menjabat sebagai PS. Kabag wassidik Ditreskrimsus Polda Babel saat dimintai tanggapan terkait bisnis timah ilegal Akbar mengaku masih fokus di Belitung.
” Sabar brother kita selesaikan yang di Belitung, kepala ini ibarat diberi tugas tumpukan gunung gunung jadi harus satu satu,” katanya saat berada di Belitung, Selasa (5/8/2026).
Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Media Babelfaktual.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait seperti Akbar, Nono dan Ipan. (red)






