BFC, PANGKALPINANG— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dalam rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Babel mendorong revisi aturan zonasi yang mengatur pemanfaatan ruang laut di wilayah kepulauan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, mengatakan ruang laut Babel digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata hingga pertambangan.
Kondisi tersebut membutuhkan penataan agar berbagai aktivitas tidak saling berbenturan.
“Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” kata Ferry dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ferry, potensi konflik pemanfaatan ruang laut antara lain terlihat di wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar. Karena itu, revisi perda diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai alokasi dan pemanfaatan ruang.
Ia menegaskan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tidak dimaksudkan untuk menghapus aturan zonasi yang sudah ada. Revisi dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah substansi yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Bapemperda juga menilai perubahan aturan harus memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir. Hal itu mencakup keberlanjutan sumber penghidupan nelayan serta perlindungan terhadap sumber daya pesisir dan laut.
Penyusunan Ranperda perubahan tersebut, kata Ferry, akan didukung data teknis dan kajian spasial, hukum, serta lingkungan.
Pelibatan masyarakat juga menjadi bagian dari proses pembahasan. Akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha dan masyarakat nelayan akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.
“Kita ingin tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD serta unsur Forkopimda Babel.(red).








