BFC, PANGKAL PINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya berencana berkoordinasi langsung dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat bersama pemerintah provinsi.
Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan aspirasi kepala desa dan lurah terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) kerap memicu keluhan warga. Sementara itu, kepala desa dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat memiliki keterbatasan kewenangan dalam proses pendataan.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).
Didit mengatakan, aspirasi kepala desa dan lurah perlu disampaikan langsung kepada BPS Pusat agar persoalan pendataan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat segera dicarikan solusi.
“Kita ingin menyampaikan langsung aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat, supaya persoalan pendataan ini bisa diperbaiki,” kata Didit seusai rapat.
Menurut Didit, salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah keterlibatan pemerintah desa dalam proses pemutakhiran data. Ia mendorong agar musyawarah desa dapat menjadi bagian dari mekanisme verifikasi untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.
Kepala desa dan lurah dinilai memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Karena itu, keterlibatan mereka dianggap penting agar proses pendataan tidak hanya mengacu pada indikator administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadaan warga yang sebenarnya.
Dengan mekanisme tersebut, data penerima bansos diharapkan dapat diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
Selain persoalan pendataan, kebutuhan anggaran operasional juga menjadi pembahasan. Didit menyebut dukungan anggaran masih dikoordinasikan dengan pihak eksekutif. Pemerintah Provinsi Babel juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat menyiapkan anggaran pendamping.
Dalam rapat tersebut, BPS disebut bersedia memberikan pendampingan kepada dinas sosial dan perangkat daerah terkait untuk memperbaiki proses pendataan serta penyaluran bantuan sosial.
Didit Dorong Kearifan Lokal Jadi Pertimbangan
Selain memperjuangkan perbaikan data penerima bansos, Didit juga menyoroti usulan penggunaan kearifan lokal sebagai variabel tambahan dalam penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurut dia, karakteristik ekonomi masyarakat Bangka Belitung perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat kesejahteraan warga.
Salah satunya berkaitan dengan dinamika sektor pertambangan timah yang dapat memengaruhi pendapatan rumah tangga. Kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu dapat dinilai hanya berdasarkan satu indikator, termasuk kondisi fisik rumah.
Karena itu, penilaian kemiskinan perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang menggambarkan keadaan sosial ekonomi warga secara lebih menyeluruh.
Didit menyampaikan, BPS Pusat pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan penggunaan kearifan lokal tersebut. Namun, penerapannya masih membutuhkan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Meski demikian, variabel tambahan yang diusulkan tetap harus memiliki ukuran yang jelas agar penilaian berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soal Penghentian Bansos, Tunggu Keputusan Gubernur
Di sisi lain, Didit turut menanggapi tuntutan sebagian kepala desa dan lurah yang meminta penyaluran bansos dihentikan sementara hingga persoalan data diselesaikan.
Ia menegaskan, keputusan terkait tuntutan tersebut berada dalam kewenangan gubernur. Pemerintah provinsi dapat menindaklanjutinya melalui penyampaian surat resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Babel berharap koordinasi dengan BPS Pusat dapat menghasilkan solusi konkret untuk membenahi mekanisme pemutakhiran DTSEN, terutama dalam memastikan kesesuaian data penerima bantuan dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjawab keluhan kepala desa, lurah, dan masyarakat sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” tegas Didit.(red).








