BFC, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana, menekankan pentingnya transparansi dalam formula perhitungan Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) PT Timah. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi DPRD Babel dengan perusahaan, Jumat (20/2/2026), di Ruang Banmus.
Menurut Yogi, masyarakat penambang berhak mengetahui secara jelas variabel apa saja yang menjadi dasar penentuan nilai imbal jasa, terutama terkait fluktuasi harga timah dunia.
“Harus ada kesepahaman bersama. Kalau variabelnya jelas dan terbuka, tidak akan ada kecurigaan. Masyarakat tahu hitungannya dari mana,” ujarnya.
Yogi juga menekankan agar sistem NIUJP bersifat adaptif. Saat harga timah dunia meningkat, komponen imbal jasa untuk usaha jasa pertambangan seharusnya naik secara proporsional, sehingga kesejahteraan penambang tetap terjaga.
Audiensi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Babel menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang yang selama ini menyoroti disparitas harga di tingkat mitra dan penentuan NIUJP yang dianggap kurang transparan.(red).








