Cegah Pengiriman Pasir Timah Ilegal, Satlap Tri Cakti Perketat Pemeriksaan Muatan Kapal Belitung – Pangkalbalam

oleh

BFC, PANGKALPINANG – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti memperketat pemeriksaan rutin terhadap muatan kapal yang melayani rute Belitung menuju Pangkal balam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pengiriman dan perdagangan ilegal bijih timah serta balok timah yang kerap memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu keluar. Pemeriksaan dilakukan secara berkala di Pelabuhan Pangkal Balam. Fokusnya adalah truk ekspedisi dan kapal kargo seperti yang setiap hari mengangkut komoditas antar pulau.

“Pemeriksaan ini rutin, untuk memastikan setiap barang yang diangkut dilengkapi dokumen dan legalitas sesuai ketentuan,” kata salah satu anggota Satlap Tri Cakti, Kamis (15/10/2026).

“Pemeriksaan hari ini tidak ditemukan ada muatan pasir timah ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya pemeriksaan rutin terhadap muatan kapal yang melayani rute Belitung menuju Pangkal balam terbukti tidak sia-sia. Dalam beberapa bulan terakhir, Satlap Tri Cakti berhasil menggagalkan sejumlah modus penyamaran pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke Pulau Bangka.

Pada 26 September 2026, Satlap Tricakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering seberat 1,56 ton di sebuah gudang di kawasan Bacang, Kota Pangkalpinang. Muatan tersebut dibawa dari Belitung menggunakan KM Sawita dan disamarkan di antara tumpukan karung sagu kering dan sagu basah. Saat diperiksa, sopir truk berinisial M tidak berada di lokasi. Truk Fuso bernomor polisi A 8653 ML beserta barang bukti kemudian diamankan ke Gudang Biji Timah (GBT) Cambai.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, Satlap Tri Cakti menggagalkan pengiriman 14,95 ton bijih dan balok timah di Pelabuhan Pangkal Balam. Barang bukti berupa 159 kampil bijih timah kering seberat 7.950 kilogram dan 4 jumbo bag balok timah seberat 7.000 kilogram dimuat dengan dua truk dan dicampur bersama rongsokan plastik dan kardus untuk mengelabui petugas. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

Modus serupa juga ditemukan di Pelabuhan Pelindo Belitung pada 26 Juli 2026. Dari truk ekspedisi BN 8909 PA yang akan naik KM Sawita tujuan Jakarta, petugas menemukan 229 kampil bijih timah kering seberat 7.918 kilogram dan 37 buah balok timah hasil peleburan home industry seberat 947 kilogram, yang dicampur dengan oli bekas, rokok, dan kotak berisi burung. Potensi kerugian negara sekitar Rp6,1 miliar.

Pada Maret 2026, Satlap Tri Cakti yang tergabung dalam tim lintas instansi dengan Kodaeral III, BAIS TNI, dan Bea Cukai juga mengungkap 122 kampil atau sekitar 6,1 ton pasir timah yang disembunyikan rapi di tengah tumpukan kardus bekas di dalam truk BN 8628 PR yang turun dari KMP Sakura Express dari Pangkal Balam menuju Tanjung Priok.

Seluruh barang bukti kini diamankan di GBT Belitung dan GBT Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satlap Tri Cakti menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan adanya jaringan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.