BFC, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati sejumlah langkah untuk mengurai antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pulau Bangka dan Belitung.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pertamina dan para pemilik SPBU yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan antrean kendaraan hingga menghambat aktivitas sehari-hari, kegiatan ekonomi, dan sosial.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya telah berulang kali menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan antrean BBM. Melalui pertemuan tersebut, sejumlah langkah konkret mulai disepakati untuk mengatasi persoalan di lapangan.
“Alhamdulillah, sudah ada solusi untuk mengurai antrean SPBU se-Pulau Bangka dan Belitung,” ujar Didit.
Jam Operasional SPBU Diperpanjang
Salah satu langkah yang disepakati adalah memperpanjang jam operasional SPBU, sebagaimana usulan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).
Didit menjelaskan, SPBU di wilayah perkotaan direncanakan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan SPBU di wilayah kabupaten hingga pukul 19.00 WIB.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepolisian setempat untuk memastikan keamanan selama operasional berlangsung.
Perpanjangan jam pelayanan ini diharapkan dapat memperluas waktu masyarakat untuk mengisi BBM sekaligus membantu mengurangi penumpukan kendaraan pada jam-jam tertentu.
Disperindag Diminta Mendata Subpenyalur BBM Subsidi
Selain memperpanjang jam operasional, DPRD Babel juga menyoroti keberadaan subpenyalur BBM subsidi yang hingga kini belum memiliki data lengkap di tingkat provinsi.
Menurut Didit, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel diminta segera mengundang seluruh kepala dinas terkait untuk melakukan pendataan subpenyalur di masing-masing kecamatan.
“Untuk subpenyalur, rupanya provinsi ini belum punya data. Maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera mengundang seluruh kepala dinas terkait untuk mendata ada berapa subpenyalur di kecamatan masing-masing,” katanya.
Keberadaan subpenyalur diharapkan dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap SPBU.
Didit juga menyoroti disparitas harga BBM yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah. Ia menyebut harga BBM di lapangan dapat mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh akses BBM dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih berkeadilan.
CCTV SPBU Akan Terhubung dengan Kepolisian
Langkah berikutnya yang dibahas dalam RDP tersebut adalah pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap SPBU yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian.
Didit menyampaikan, sistem pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian memantau kondisi di SPBU, termasuk aktivitas pelayanan dan situasi antrean kendaraan.
Dengan adanya CCTV yang terhubung ke kepolisian, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif sehingga pelaksanaan distribusi BBM dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Babel bersama pihak terkait dalam merespons keluhan masyarakat mengenai antrean BBM yang berkepanjangan.
Didit berharap koordinasi antara Pertamina, pengelola SPBU, pemerintah daerah, dan kepolisian dapat segera ditindaklanjuti agar solusi yang telah dibahas dapat diterapkan secara efektif.
Dengan demikian, pelayanan BBM di Pulau Bangka dan Belitung diharapkan semakin lancar, distribusi lebih terpantau, serta aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat tidak terus terganggu akibat antrean panjang di SPBU. (red).









