Bahas Empat Agenda Strategis DPRD Babel Dorong Ekonomi Berkelanjutan

oleh

BFC, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong optimalisasi sektor kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di tengah keterbatasan sumber daya timah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Babel yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (30/10/2026).

Wakil Ketua III DPRD Babel, Edi Nasapta, menilai potensi laut Bangka Belitung belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, sektor tersebut dinilai dapat membuka peluang ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Edi, ketergantungan terhadap pertambangan timah perlu mulai dikurangi dengan mengembangkan sektor ekonomi alternatif yang memiliki potensi besar di daerah.

“Jangan hanya mengandalkan timah yang sebentar lagi sunset. Kita harus mulai melihat potensi lain yang sebenarnya sudah ada di daerah kita. Tinggal bagaimana kita berkreasi untuk mengembangkan sumber-sumber ekonomi baru,” kata Edi

Salah satu langkah yang didorong DPRD Babel ialah merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Edi berharap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendorong pemberdayaan potensi laut secara lebih maksimal, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Wilayah laut Bangka Belitung ini luas, tetapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang. Mudah-mudahan melalui Perda ini, teman-teman di Pansus bisa merancang aturan yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.

Selain sektor kelautan dan perikanan, rapat paripurna tersebut juga membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diusulkan pihak eksekutif.

Dalam rapat yang dipimpin Edi Nasapta itu, DPRD Babel turut menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.

Edi menegaskan, pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pembahasan setiap Ranperda diharapkan tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya.

“Perda ini nantinya diharapkan bisa dieksekusi menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat untuk masyarakat. Kita dari DPRD akan terus mendorong agar pelaksanaannya bisa berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Perda menjadi tanggung jawab pemerintah daerah selaku eksekutif. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong dukungan anggaran dan kebijakan yang dibutuhkan.

“Kalau memang diperlukan Pergub, silakan dilakukan oleh eksekutif. Kami juga akan mendorong dari sisi anggarannya jika memang dibutuhkan. Pelaksana Perda sepenuhnya adalah eksekutif, sedangkan kami di DPRD melakukan pengawasan,” tuturnya.

Melalui pembahasan tiga Ranperda tersebut, DPRD Babel berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pengelolaan potensi kelautan, memperbaiki penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Optimalisasi sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu agenda penting agar Bangka Belitung memiliki sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih beragam dan tidak terus bergantung pada pertambangan timah.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.